Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mengenal CekRekening.id, Bisa Buat Cek dan Lapor Rekening yang Dipakai untuk Kejahatan

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 08:50 WIB
mengenal-cekrekening-id-bisa-buat-cek-dan-lapor-rekening-yang-dipakai-untuk-kejahatan
Ilustrasi. Maraknya penipuan dengan modus baru, membuat masyarakat harus ekstra hati-hati. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah memeriksa rekening bank yang akan digunakan untuk bertransaksi. (Sumber: blog.mettl.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya penipuan dengan modus baru, membuat masyarakat harus ekstra hati-hati. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah memeriksa rekening bank yang akan digunakan untuk bertransaksi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap saat ini banyak penyalahgunaan rekening bank untuk kejahatan atau tindakan yang melanggar peraturan. Menurut dia ada ribuan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan," kata Budi dalam konferensi pers terkait penindakan judi online, di Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Baca Juga: Modus Baru Judi Online Lewat SMS Blast, Dikirim Malam-malam Sebelum Pertandingan Bola Dimulai

Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id. 

CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman. 

Mengutip dari laman resminya, Jumat (21/7/2023), ada 3 fitur yang ditawarkan platform cekrekening.id. Yaitu:

1. Cek Rekening

Saat anda ingin bertransaksi dengan satu nomor rekening tak dikenal untuk pertama kali, Anda bisa menggunakan fitur Cek Rekening ini. Dengan memasukkan nomor rekening, Anda akan mendapat informasi apakah rekening tersebut pernah dilaporkan sebelumnya atas suatu tindak kejahatan.

Baca Juga: 5.000 Situs Pemerintah Dalam Pengawasan Kominfo dan BSSN, agar Tak Disusupi Link Judi Online

2. Daftar Rekening

Fitur ini bisa dimanfaatkan misalnya untuk pedagang yang ingin membuat pembeli yakin dengan keamanan transaksinya. Dengan daftar dan verifikasi, rekening Anda akan terinformasi sebagai rekening yang bersih dari pelanggaran hukum, seperti penipuan atau judi online. 

Namun jika rekening Anda suatu saat dimanfaatkan untuk kriminalitas, verifikasi itu akan gugur karena datanya sudah tercatat di Kominfo. 

3. Lapor Rekening 

Masyarakat yang menjadi korban penipuan atau tindak kejahatan lainnya bisa melaporkan nomor rekening pelaku lewat fitur ini. Sehingga informasinya akan direkam oleh Kemkominfo setelah proses verifikasi dan mencegah orang lain jadi korban penipuan. 

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana sebagai berikut:

• Penipuan

• Investasi Palsu

• Narkotika dan Obat Terlarang

• Terorisme

• Kejahatan Lainnya

Baca Juga: Tips Pilih Jastip Tiket Konser, Hati-hati Jangan Sampai Duit Hasil Nabung Hangus Kena Tipu

MEKANISME PELAPORAN

Mekanisme pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank:

• Pelaporan dilakukan secara online dan offline.

• Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.

• Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.


NORMALISASI REKENING 

Pemilik juga bisa mengajukan normalisasi rekening yang sudah tidak terkait kejahatan dengan cara:

• Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

• Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Bekas Atau Second? Ini Tips Cek Kelistrikannya Biar Aman

• Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor

• Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.

• Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x