Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Syarat dan Cara Membuat NIB secara Online, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 20:30 WIB
syarat-dan-cara-membuat-nib-secara-online-pelaku-usaha-wajib-tahu
Ilustrasi. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM. Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online. (Sumber: Dok. BRI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM.

Saat ini, para pelaku usaha sudah bisa membuat NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Syarat Membuat NIB

Dilansir laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut syarat membuat NIB bagi para pelaku usaha: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Email dan nomor HP aktif 
  • Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan 
  • Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan

Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, pelaku usaha bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.

Baca Juga: Penting, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Ulang PPDB di Jawa Barat 2023 Tahap 2

Cara Membuat NIB secara Online

Pendaftaran dan pembuatan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS):

Daftar Akun OSS 

  • Buka laman https://oss.go.id/ lalu klik “Daftar” 
  • Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
  • Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha” 
  • Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi, lalu Klik “Verifikasi” 
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email dan buat kata sandi, klik “Lanjut” 
  • Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu Klik “Daftar”

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. 

Cara Mengurus Perizinan Berusaha bagi UMKM 

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas 
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya 
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”, pilih menu “Perizinan Berusaha” 
  • Kemudian pilih “Permohonan Baru” 
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha 
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu), lalu centang “Pernyataan Mandiri” 
  • Periksa draf Perizinan Berusaha 
  • Proses selesai tinggal menunggu NIB terbit

Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x