Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Hari Ini Gaji ke-13 Cair, juga Dinikmati Menteri, Anggota DPR, Ketua MK, Wapres hingga Presiden?

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 14:38 WIB
hari-ini-gaji-ke-13-cair-juga-dinikmati-menteri-anggota-dpr-ketua-mk-wapres-hingga-presiden
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai cair hari ini ternyata juga dinikmati oleh menteri, gubernur, Ketua MK, anggota DPR, sampai wakil presiden dan presiden. (Sumber: Sekretariat Kabinet RI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai cair hari ini ternyata juga dinikmati oleh menteri, gubernur, Ketua MK, anggota DPR, sampai wakil presiden dan presiden. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pasal 2 aturan itu menyebutkan:

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara".

Kemudian dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis:

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan

Lalu Pasal 3 ayat 3 tertulis, Aparatur Negara termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim ad hoc,

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:.

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

   1. Menteri;

   2. Wakil Menteri;

   3. Pejabat Pimpinan Tinggi;

   4. Administrator; atau

   5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Tenaga Nakes Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPR Jakarta

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 4 disebutkan Pejabat Negara adalah:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc,

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Joe Biden Teken UU Kenaikan Batas Utang Amerika Serikat, Selamat dari Gagal Bayar?

Bahkan mantan wapres dan mantan presiden juga termasuk dalam penerima Gaji ke-13, karena tercantum sebagai Pensiunan dalam Pasal 3 Ayat 5:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

C. Pensiunan Anggota Polri; dan 

d. Pensiunan Pejabat Negara.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Adapun Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023). 

Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni, sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa. 

"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x