Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Hari Ini Gaji ke-13 Cair, juga Dinikmati Menteri, Anggota DPR, Ketua MK, Wapres hingga Presiden?

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 14:38 WIB
hari-ini-gaji-ke-13-cair-juga-dinikmati-menteri-anggota-dpr-ketua-mk-wapres-hingga-presiden
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai cair hari ini ternyata juga dinikmati oleh menteri, gubernur, Ketua MK, anggota DPR, sampai wakil presiden dan presiden. (Sumber: Sekretariat Kabinet RI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai cair hari ini ternyata juga dinikmati oleh menteri, gubernur, Ketua MK, anggota DPR, sampai wakil presiden dan presiden. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pasal 2 aturan itu menyebutkan:

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara".

Kemudian dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis:

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan

Lalu Pasal 3 ayat 3 tertulis, Aparatur Negara termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim ad hoc,

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:.

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

   1. Menteri;

   2. Wakil Menteri;

   3. Pejabat Pimpinan Tinggi;

   4. Administrator; atau

   5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x