Kompas TV bisnis kebijakan

Terungkap Dana APBN Mengalir ke Rekening Pribadi, Paling Banyak Kementerian Pertahanan Rp48 Miliar

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 11:07 WIB
terungkap-dana-apbn-mengalir-ke-rekening-pribadi-paling-banyak-kementerian-pertahanan-rp48-miliar
Ilustrasi uang APBN. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.

Baca Juga: Apa Kabar APBN Kita? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kelima, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.

Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

BPK menilai permasalahan pengelolaan dana tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. 

Sebab, saldo kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas. Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan kas.

"Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga: Ekonom: Posisi Defisit APBN Indonesia Masih Baik

Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan:

a. Menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Keuangan Negara.

b. Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian Kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas; dan

c. Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Buat Defisit APBN Meningkat, Sri Mulyani: Ini akan Jadi Beban 10 Tahun ke Depan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x