Selain itu, Bhima menambahkan, permasalahan lain yang juga akan muncul adalah terkait adaptasi dari budaya organisasi yang berbeda.
Menurutnya, tidak semudah itu Sumber Daya Manusia di OJK dan BI disatukan. Sebab ada perbedaan cara kerja dan budaya internal akan membuat masa adaptasi berjalan lambat.
Sementara BI yang juga memiliki beban dan tugas baru semakin tidak fokus antara stabilitas moneter dan pengawasan bank.
“Di satu sisi ada pengendalian rupiah dan inflasi, di sisi lain harus menyelesaikan permasalahan bank dan jasa keuangan lainnya,” ujar Bhima.
Baca Juga: Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya
“Tidak ada jaminan pasca dimasukkan kembali ke BI fungsi pengawasan perbankan akan berjalan lebih baik.”
Menurut Bhima, dalam kekhawatiran di tengah pandemi ini, OJK memang perlu dievaluasi, tapi tidak dengan cara pembubaran di masa pandemi.
“Jika ada masalah terkait kelembagaan maka solusi terbaiknya dengan melakukan perombakan internal OJK, harus ada penyegaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak OJK berdiri, fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh OJK. Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK dimulai pada 2013.
Baca Juga: Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya
OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang tahun 2011. Pembentukan OJK untuk mengatur regulasi jasa keuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.