Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Lewat 11 Tol Fungsional pada Mudik Lebaran 2023

Kompas.tv - 5 April 2023, 15:50 WIB
hal-yang-harus-diperhatikan-saat-lewat-11-tol-fungsional-pada-mudik-lebaran-2023
untuk mendukung mudik Lebaran 2023 direncanakan akan difungsionalkan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo pada sebagian paket 1.1 (Kartasura-Klaten) sepanjang 6 km. (Sumber: Dok. BPJT)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2023, pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR telah mempersiapkan sejumlah ruas tol baru.

Selain ruas tol yang sudah beroperasi sebelum-sebelumnya, ada ruas tol yang baru resmi beroperasi pada tahun ini dan bisa digunakan untuk mudik. 

Berikut daftar jalan tol yang resmi beroperasi dan bisa digunakan untuk arus mudk dan arus balik 2023, seperti dikutip dari laman resmi BPJT:

• Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kp. Melayu Seksi 2A dan 2A Ujung (4,88 Km)

• Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 (16,01 Km), dan Ramp 2, 4, 5, dan 8 Junction Wringinanom

• Jalan Tol Krian - Legundi - Bunder - Manyar

Baca Juga: 15 Ribu Tiket Bus DAMRI Buat Mudik Lebaran Ludes Terjual, Berikut Cara Pesan dan Rute

Selain itu, ada 11 tol fungsional yang dioperasikan untuk mendukung arus mudik lebaran 2023 dengan total panjang 188,4 Km yang terdiri dari:

• Jalan Tol Cinere - Jagorawi Seksi 3B Krukut - Limo (2,2 Km)

• Jalan Tol Serpong - Cinere Seksi 2 Pamulang - Cinere (3,6 Km)

• Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 4 Taruma Jaya - Cilincing (7,3 Km)

• Jalan Tol Solo - Yogyakarta Sebagian Seksi 1.1 (6,1 Km)

• Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi Blang Bintang - Baitussalam (13,2 Km)

• Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 2 Cigombong - Cibadak (11,9 Km)

• Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2A Jatikarya - Cikeas (3,5 Km)

• Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4A Probolinggo Timur - IC Gending (8,6 Km)

• Jalan Tol Stabat - Tanjung Pura sebagian Seksi 2 (7,2 Km)

• Jalan Tol Kuala Tanjung - Parapat Seksi Kuala Tanjung - Pematang Siantar (96,5 Km) & Dolok Merawan Sinaksak (20,40 Km)

• Jalan Tol Jakarta - Cikampek 2 Selatan Paket 3 Kutanegara - Sadang (8,5 Km)

Baca Juga: Menjajal Fitur CCTV Realtime di Aplikasi Travoy Jasa Marga untuk Mudik, Mempermudah Perjalanan

Lantaran belum beroperasi resmi, jalan tol fungsional biasanya digratiskan dan ada ketentuan jam operasinya. Tidak seperti jalan tol yang sudah resmi beroperasi, yang dibuka 24 jam.

Pembukaan tol fungsional juga tergantung dari kondisi volume kendaraan dan lalu lintas di sekitar jalan tol, serta diputuskan berdasarkan pertimbangan Kepolisian. 


 

Masih bersumber dari BPJT, bagi pemudik yang akan melewati tol fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

1. Jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

2. Jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).

Baca Juga: Rincian Tarif Tol Trans Jawa, Jakarta-Yogyakarta Rp453.000, Jakarta -Surabaya Rp737.000

3. Jika melewati Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. 

Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.

4. Jika Jalan Tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.

5. Jalan Tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan.

Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

6. Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.

Baca Juga: Catat! Titik Kemacetan, Contraflow, dan One Way Saat Arus Mudik 2023 di Tol Transjawa

Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

7. Tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, agar selamat sampai tujuan.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x