Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cuti Bersama Dimajukan, Bagaimana dengan THR?

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 14:30 WIB
cuti-bersama-dimajukan-bagaimana-dengan-thr
Konferensi Pers Kemenko PMK Mengenai Perubahan Cuti Bersama 2023, Rabu (29/3/2023) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

Sanksi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tandasnya Selasa (28/3), dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Ini Alasan Presiden Jokowi..

Siapa saja yang berhak dapat THR?

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan kewajiban. Ida Fauziyah mengatakan, hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yakni dari pasal 8 dan pasal 9.

Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya meminta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarny.

THR  keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR

Adapun besaran besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang  telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12, diberikan secara proporsional.

Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.

Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi  12  lalu dikalikan 4 juta.

“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” terang dia.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x