Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pengumuman! THR PNS Paling Cepat Cair H-10 dan Paling Lambat H-5 Lebaran

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 06:33 WIB
pengumuman-thr-pns-paling-cepat-cair-h-10-dan-paling-lambat-h-5-lebaran
Ilustrasi PNS. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran atau H-10 hingga 5 hari sebelum Lebaran atau H-5. (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut daftat gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Naik Alphard di Apron Bandara Soetta, Sebut Protokol Menkeu

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


 

Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023 Hari Ini, 143.805 Siswa Dinyatakan Lolos, Cek di Sini

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:

• Eselon VA Rp 360 ribu

• Eselon IVB Rp 490 ribu

• Eselon IVAA Rp 540 ribu

• Eselon IIIA Rp 1,26 juta

• Eselon IA Rp 5,5 juta

Kemudian ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berikut besarannya:

• PNS Golongan IV Rp 190 ribu

• PNS Golongan III Rp 185 ribu

• PNS Golongan II Rp 180 ribu

• PNS Golongan I Rp 175 ribu




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x