Kompas TV bisnis kebijakan

Menkes: RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter Atau Kemenkes, tapi Masyarakat

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 07:10 WIB
menkes-ruu-kesehatan-bukan-untuk-dokter-atau-kemenkes-tapi-masyarakat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bukan untuk dokter atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Sumber: Dok. Kemenkes )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bukan untuk dokter atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menegaskan, RUU ini dibuat untuk memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Yang nomor satu adalah apa pun yang kita ubah, yang kita tulis, prinsipnya itu harus meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Nah, cuma yang saya garis bawah ini di tataran masyarakat tuh," kata Budi dalam public hearing bersama organisasi profesi dokter, perawat, dan apoteker Indonesia di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

"Yang penting itu bukan buat menterinya, bukan buat organisasi profesinya, mohon maaf bukan buat dokternya, bukan buat rumah sakitnya, bukan buat apotekernya, tapi buat masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menyampaikan, RUU Kesehatan adalah bentuk tanggungjawab negara terhadap kesehatan warga. Pemerintah pun tetap menerima masukan dari masyarakat dan organisasi profesi kesehatan terkait hal ini.

Baca Juga: RUU Kesehatan Mulai Dibahas, Kemenkes Ajak Masyarakat untuk Kirim Masukan ke Link Ini

Adapun draf RUU Kesehatan telah dikoreksi oleh DPR dan diserahkan kembali kepada Kemenkes untuk diperbaiki.

"Masyarakat gimana? Rakyat gimana? Jadi, kalau masukkan dari OP (organisasi profesi), dari perguruan tinggi, dari Dekan FK (Fakultas Kedokteran), dari asosiasi, selama itu lebih baik buat masyarakat, itu pasti kita ambil," ujarnya.

Budi menuturkan, RUU Kesehatan nantinya akan memberikan negara kewenangan lebih besar untuk mengatur jaminan kesehatan masyarakat.

Mulai dari soal biaya, penyediaan fasilitas, sumber daya, dan distribusi dokter.

"Kalau untuk layanan kesehatan seperti ini, negara harus hadir. Kalau dokternya kurang banyak, ini negara harus hadir. Gimana caranya supaya dokternya banyak? Kalau surat izin prakteknya susah, negara harus hadir," ucapnya.

Baca Juga: Menkes Janji Ungkap Penyebab Kematian Dokter Spesialis di Papua Secara Transparan: Tolong Bersabar

RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI pada Selasa (14/2/2023).

Seluruh fraksi menyetujui, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

PKS berpandangan bahwa RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.

Salah satu poin yang banyak dipermasalahkan publik adalah informasi bahwa BPJS Kesehatan berada di dalam struktur Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425 tidak seperti itu.

"Dengan ini, kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan, membantah isu tersebut," kata Mohammad Syahril dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/3).

Baca Juga: Alasan IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law: Tak Transparan hingga Ada Upaya Liberasisasi Kesehatan

Syahril yang juga Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso mengatakan dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS Kesehatan tidak berada di dalam struktur Kemenkes," sebutnya.

Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Bab XIII ayat 2 huruf a RUU Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung kepada Presiden, menjadi melalui Kementerian Kesehatan.

"Di UU BPJS Pasal 7 ayat (2) UU BPJS mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, akan direvisi di RUU Kesehatan, dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesehatan," kata Timboel dalam siaran persnya beberapa waktu.

Ia berpandangan, RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas Komisi IX DPR RI bersama sejumlah stakeholeders terkait berpotensi menurunkan kewenangan BPJS, yaitu jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS.

Baca Juga: 2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat konstitusi, kata Timboel, tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari kementerian/lembaga lainnya.

Timboel mengatakan ketentuan RUU Kesehatan memberi mandat kepada Menteri Kesehatan untuk mengintervensi kerja BPJS Kesehatan yang bersumber dari iuran gotong royong masyarakat.

"Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat," ujarnya. 




Sumber : Kompas.com, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x