Kompas TV bisnis perbankan

Rafael Alun Taruh Rp37 M di Safe Deposit Box, Pengamat: Enggak Masuk Akal

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 14:51 WIB
rafael-alun-taruh-rp37-m-di-safe-deposit-box-pengamat-enggak-masuk-akal
Ilustrasi Safe Deposit Box. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tak berhenti membuat kejutan. Di LHKPN ia melaporkan punya harta Rp56 miliar, namun berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada transaksi mencurigakan sebesar Rp500 miliar terkait Rafael. PPATK juga menemukan Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank yang berisi Rp37 miliar miliki Rafael.

Menurut sejumlah pihak, seharusnya uang tunai tidak boleh disimpan di SDB lantaran rentan terhadap praktik pencucian uang. Namun, belum ada aturan tertentu yang melarang uang tunai disimpan di deposit box.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (14/3/2023), Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

“Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah,” tulis OJK.

Baca Juga: Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Mario di Tahanan, tapi Sudah Bolak-balik Cek Deposit Box

Adapun barang yang tidak boleh disimpan di safe deposit box adalah:

  • Senjata api/ bahan peledak. 
  • Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya. 
  • Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat). 
  • Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Pengamat perbankan dari Binus University Doddy Arifianto mengatakan, nasabah yang menggunakan SDB adalah nasabah yang punya banyak harta selain uang tunai. Makanya, Ketika ada nasabah yang menyimpan uang tunai di SDB, hal itu sangat aneh.

“Orang nyimpen uang di SDB itu aneh, enggak masuk akal. Ngapain coba, karena kan enggak menghasilkan apa-apa. Justru dia harus bayar sewa mahal. Kenapa enggak taruh di simpanan yang bisa dapat bunga. Meskipun dalam bentus USD, sekarang semua bank punya rekening simpanan dalam USD,” kata Doddy saat dihubungi Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Barang yang disimpan di SDB itu, menurut Doddy, adalah barang yang punya nilai eksotik. Misalkan perhiasan, bukan perhiasan biasa tapi bisa jadi karya seorang seniman sehingga harganya jauh lebih mahal dari harga emas itu sendiri.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Belum Dicopot Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani Ungkap Alasannya

“Naruh emas batangan di SDB juga aneh sih. Karena biasanya disimpan di safe deposit box sendiri atau dicairkan atau dikembalikan ke Antam itu bisa dapat insentif,” ujar Doddy.

Ia mengungkap, biasa sewa SDB ukuran 30x15x5 cm bisa jutaan rupiah. Apalagi ukuran besar. Pasalnya, membangun SDB itu mahal sekali. Safe Deposit Box hanya ada di kantor cabang utama bank dan yang gedungnya dimiliki sendiri oleh bank.

“Istilahnya itu bikin SDB dulu baru bikin kantor cabangnya. Ruangannya itu sendiri seperti kurungan, dilapisi baja lalu lapis beton. Mungkin hanya traktor atau tank yang bisa jebolin,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat seorang nasabah datang ke bank untuk menaruh barang di SDB, ia akan diminta untuk mengisi daftar barang apa saja yang akan dimasukannya. Dari daftar itu bank akan membuat perhitungan untuk penggantian asuransi jika sesuatu terjadi.

“Jadi ngisi saya taruh surat dan perhiasan yang nilainya setara sekian rupiah. Kan kalau ada kebakaran meleleh juga itu SDB dan barang-barang didalamnya, jadi bisa ketahuan perkiraan nilainya,” terang Doddy.

Baca Juga: Pejabat Pajak Wahono Saputro Miliki Jumlah Harta Tak Wajar, Berujung Diperiksa KPK!

“Namun memang, karena alasan privasi, pihak bank tidak akan mengecek apakah yang ditauh nasabah ke dalam SDB itu sesuai dengan daftar yanag ia tulis,” sambungnya.

Dalam kasus Rafael, jika ia jujur mengisi daftar saat menyewa SDB, seharusnya pihak bank akan memberikan notifikasi ke PPATK. Lantaran ada seorang pejabat pajak yang menaruh Rp37 miliar dalam SDB.

“Bank itu ada panduan dari PPATK. Kalau ada yang mencurigakan dia akan lapor ke PPATK. Kalau Rafael jujur mengisi uang Rp37 miliar dalam daftar,” kata Doddy.

Walaupun tidak ada larangan menyimpan uang tunai di SDB, pihak bank tentunya tidak ingin dikaitkan dengan segala bentuk kejahatan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x