Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 08:31 WIB
kemenkeu-kantongi-134-nama-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri-ini-penjelasannya
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo Kementerian Keuangan telah menerima daftar nama 134 pegawai Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup, sejak Jumat (10/3/2023) lalu. (Sumber: Tangkapan Layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: MUI Ingatkan Masyarakat Tetap Bayar Pajak, Minta Abaikan Kelakuan Buruk Pegawai Kemenkeu

Kalau jadi insider trading itu, misalkan dia pegawai pajak, dia tahu perusahaan X akan dapat proyek dari Direktorat Jenderal Pajak, lalu dia beli duluan saham itu. Jadi saat kinerja saham perusahaan itu bagus karena kerja sama dengan DJP, dia sudah tahu duluan," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, memang tidak disebutkan jika PNS tidak boleh mempunyai saham. Pasal 5 huruf a hanya menyebutkan, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. 

Kemudian dalam huruf f PP yang sama tertulis, PNS dilarang untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Bastanul mengakui, dengan tidak adanya pengawasan yang konsisten, masih sulit untuk mencegah PNS menjadi insider trading. 

Kecuali pemerintah menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal. SIN ini bisa memonitor terjadinya percobaan atau upaya melakukan korupsi. 

"Negara seperti Jepang saja masih kesulitan mengatur soal insider trading yang memang rumit ini," ucapnya.

Baca Juga: Saat KPK Lupa Kantongi Indikasi Pencucian Uang Rafael, Firli ke Mahfud: Saya Belum Tahu, Bos!

"Tapi dengan adanya SIN, jangankan beli saham, beli mobil bekas saja akan terdeketsi. Akan tercatat di polisi itu lalu terkoneksi ke data di Ditjen Pajak. Sayang Indonesia belum bisa terapkan SIN," ucapnya. 


 

Bastanul menuturkan, dengan sistem ini semua transaksi bisa terdeteksi. Jadi tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan hartanya dan berani melakukan kongkalikong. Karena datanya terbuka. Termasuk para pegawai pajak sendiri tak akan berani.  

"Kalau sekarang, misalkan Anda punya tanah 10, lalu yang anda laporkan hanya 5. Apakah pegawai pajak akan tahu? Tidak akan. Mereka juga enggak akan negecek satu-satu," tuturnya.

Bastanul bilang, menerapkan SIN Pajak ini butuh political will. Malaysia, Singapura, Thailand, dan bahkan Estonia sudah menerapkan sistem nomor identitas tunggal ini. Indonesia masih ketinggalan. 

"Ini tidak bisa diterapkan karena yang menghambat soal itu ya Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri. Kementerian Keuangan terlihat malas kalau soal pengawasan," ucapnya.




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA


Sulawesi

Pemberangkatan Haji 2024

15 Mei 2024, 12:48 WIB

Close Ads x