Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Polda Bali Sita Lamborghini dari WN Rusia, Nunggak Pajak Rp104 Juta

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 07:00 WIB
polda-bali-sita-lamborghini-dari-wn-rusia-nunggak-pajak-rp104-juta
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto (kanan) menunjukkan barang bukti Lamborghini Aventador warna putih sitaan dari seorang warga Rusia di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali menyatakan, mobil jenis Lamborghini Aventador yang sementara disita dari seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia Sergei Domogatsky diduga menunggak pajak sebesar Rp104 juta.

"Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali AKBP Suratno di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).

Suratno mengatakan, Lamborghini Aventador warna putih yang diamankan Polda Bali tersebut pada awalnya viral di media sosial lantaran berkeliaran di jalanan di Bali dengan plat bertuliskan Domogatsky.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mobil dengan plat nomor palsu bertuliskan Domogatsky itu ditemukan dan ternyata nama tersebut merupakan nama belakang dari Sergei, warga negara Rusia.

"Mobil tersebut diamankan Polda Bali dari salah satu bengkel di kawasan Gatot Subroto, Denpasar yang saat itu disembunyikan untuk menghindari pengejaran polisi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kelakuan Wisman Jadi Sorotan, Luhut: Bali Tidak Butuh Turis Nakal dan Bikin Banyak Sampah

Ia menambahkan, dari bukti kepemilikan kendaraan ditemukan bahwa pemilik mobil mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan di Badung.

"Nama perusahaannya Eka Energi Tekhnologi. Jadi, atas nama perusahaan. Bukti yang kita dapatkan baru softcopy, kami mengundang PT tersebut untuk datang," ucapnya.

"Rencana hari Rabu (15/3) kita undang untuk membuktikan kepemilikan itu termasuk kami akan dalami kok bisa dikuasai oleh warga negara Rusia atas nama Sergei Domogatsky," ujarnya.

Sementara itu, warga Rusia yang mengendarai mobil tersebut saat ini diketahui berada di Dubai. Dia pun diduga takut untuk datang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Namun demikian, Polda Bali akan melakukan pemanggilan terhadap WNA bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait mobil Lamborghini yang kini ditahan oleh Polda Bali.

Baca Juga: Larang WNA Kendarai Motor, Gubernur Bali: Turis Berlibur Gunakan Kendaraan Agen Travel

Saat ini, kata Suratno penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait dengan mobil Lamborghini Aventador tersebut.

"Ada beberapa dari pihak bengkel, kemudian dari pihak yang menyerahkan, termasuk kemarin ada yang datang mau mengurus, tetapi kita tolak karena yang bersangkutan bukan memiliki kendaraan tersebut dari BPKB," tuturnya.

Pemprov Bali kini tengah melakukan penertiban turis asing nakal di wilayahnya. Turis asing kini dilarang menyewa motor.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata.

"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar Koster pada Minggu (12/3/23).

Baca Juga: Banyak Turis Asing Berulah, Sandiaga Uno Ancam Deportasi: Harus Kita Tindak secara Tegas

Kebijakan ini akibat buntut dari kasus banyaknya wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.

Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini. Waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV.


 

Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.

Koster mengatakan, pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub Mulai Dibuka Siang Ini, Simak Cara Daftar hingga Validasi Tiketnya

"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, keamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," katanya.

Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.




Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x