Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

AJB Bumiputera Akan Mulai Bayar Klaim Nasabah Hari Ini, Maksimal Rp5 Juta

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 10:22 WIB
ajb-bumiputera-akan-mulai-bayar-klaim-nasabah-hari-ini-maksimal-rp5-juta
Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mendapatkan pembayaran polis atau kewajiban yang tertunda mulai hari ini, Senin (6/3/2023). (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mendapatkan pembayaran polis atau kewajiban yang tertunda mulai hari ini, Senin (6/3/2023). Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan tim task force.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, pembayaran akan dilakukan untuk jumlah klaim maksimal Rp5 juta.

"Sesuai hasil rapat tim Taks Force, pembayaran akan dimulai tanggal 6 Maret untuk klaim kurang dari dan sampai Rp 5 juta dulu," kata Bagus pada akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Kompas.com. 

Untuk membayar kewajibannya, AJB Bumiputera 1912 telah menyiapkan dana sebesar Rp 127 miliar. Dana itu berasal dari dana kelebihan jaminan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Pemegang Polis Bumiputera, Harap Klaim Segera Dibayar

Di sisi lain, sejumlah nasabah menolak rencana pembayaran itu. Mereka tidak menerima skema penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka tetap mendorong Bumiputera untuk melakukan pembayaran manfaat 100 persen.

Namun menurut Bagus, para nasabah menolak karena mereka belum memahami filosofi dari skema PNM.

"Karena jalan satu-satunya yang disetujui oleh OJK RI melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan adalah bisa mendapatkan hak walaupun tidak penuh melalui skema PNM," ujar Bagus.

Para nasabah juga mempertanyakan, apakah pemegang polis yang masa pertanggunganya selesai masih dianggap sebagai anggota Bumiputera.


 

Bagus menyampaikan, hal tersebut berada di dalam ranah manajemen dan telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force.

"Saya juga termasuk pempol (pemegang polis) yang kena PNM," ungkap dia.

Baca Juga: OJK Sebut Penyehatan AJB Bumiputera Sangat Berat karena Kewajiban Lebih Besar dari Aset

Ia mengakui, skema PNM ini sebetulnya adalah hal yang sulit dan berat bagi pemegang polis. Tapi, ini adalah jalan satu-satunya agar nasabah tetap mendapatkan haknya walaupun tidak utuh.

"Jika likuidasi maka saya yakin pempol tidak akan dapat apa apa, karena antara aset dan kewajiban tidak balance," sebutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun. Sementara liabilitas atau kewajiban Bumiputera tercatat Rp 32,8 triliun. Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.

Hingga akhir Februari 2023, Bagus menyebut dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912, telah banyak pemegang polis Bumiputera yang menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang (setuju PNM polis). Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini,” kata Bagus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jiwasraya Bersiap Kembalikan Izin Perusahaan ke OJK, Tidak Akan Jadi Perusahaan Asuransi Lagi

Ia menjelaskan, pemegang polis kerap mengirim pertanyaan terkait PNM yang sejatinya bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Manfaat polis memang tidak utuh karena anggota yang sekaligus adalah nasabah harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

Selain itu, Bagus bilang, manajemen juga telah mempersiapkan penyelesain klaim tertunda AJB Bumiputera 1912. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan.

Ia memerinci, saham yang dimiliki perusahaan juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912. Adapun, beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 adalah Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan tanah di Setiabudi juga akan diproses.

“Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” ujarnya.

Baca Juga: Insentif Mobil dan Motor Listrik akan Diumumkan Luhut Hari Ini

Lebih jauh, Bagus menegaskan dengan RPK yang telah mendapat persetujuan, maka semua elemen yang ada mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” kata dia.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x