Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

AJB Bumiputera Akan Mulai Bayar Klaim Nasabah Hari Ini, Maksimal Rp5 Juta

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 10:22 WIB
ajb-bumiputera-akan-mulai-bayar-klaim-nasabah-hari-ini-maksimal-rp5-juta
Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mendapatkan pembayaran polis atau kewajiban yang tertunda mulai hari ini, Senin (6/3/2023). (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mendapatkan pembayaran polis atau kewajiban yang tertunda mulai hari ini, Senin (6/3/2023). Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan tim task force.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, pembayaran akan dilakukan untuk jumlah klaim maksimal Rp5 juta.

"Sesuai hasil rapat tim Taks Force, pembayaran akan dimulai tanggal 6 Maret untuk klaim kurang dari dan sampai Rp 5 juta dulu," kata Bagus pada akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Kompas.com. 

Untuk membayar kewajibannya, AJB Bumiputera 1912 telah menyiapkan dana sebesar Rp 127 miliar. Dana itu berasal dari dana kelebihan jaminan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Pemegang Polis Bumiputera, Harap Klaim Segera Dibayar

Di sisi lain, sejumlah nasabah menolak rencana pembayaran itu. Mereka tidak menerima skema penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka tetap mendorong Bumiputera untuk melakukan pembayaran manfaat 100 persen.

Namun menurut Bagus, para nasabah menolak karena mereka belum memahami filosofi dari skema PNM.

"Karena jalan satu-satunya yang disetujui oleh OJK RI melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan adalah bisa mendapatkan hak walaupun tidak penuh melalui skema PNM," ujar Bagus.

Para nasabah juga mempertanyakan, apakah pemegang polis yang masa pertanggunganya selesai masih dianggap sebagai anggota Bumiputera.


 

Bagus menyampaikan, hal tersebut berada di dalam ranah manajemen dan telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force.

"Saya juga termasuk pempol (pemegang polis) yang kena PNM," ungkap dia.

Baca Juga: OJK Sebut Penyehatan AJB Bumiputera Sangat Berat karena Kewajiban Lebih Besar dari Aset



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x