Kompas TV bisnis kebijakan

Honorer Mau Dihapus padahal Jumlahnya Ribuan, MenPANRB Cari Solusi Bersama Pemda hingga DPR

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 16:16 WIB
honorer-mau-dihapus-padahal-jumlahnya-ribuan-menpanrb-cari-solusi-bersama-pemda-hingga-dpr
Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membereskan permasalahan seputar tenaga non-ASN atau karyawan honorer. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, saat ini sejumlah opsi alternatif sedang dibahas bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai gubernur hingga bupati/wali kota. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membereskan permasalahan seputar tenaga non-ASN atau karyawan honorer.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, saat ini sejumlah opsi alternatif sedang dibahas bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai gubernur hingga bupati/wali kota.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/02/2023).

Anas mengatakan, sebenarnya per 2018, sisa Tenaga Honorer hanya sekitar 444.687 orang, yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II/THK 2. Jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya.


Karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023.

Namun, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

Baca Juga: Berlaku November 2023, Ini Aturan Penghapusan Tenaga Honorer yang Bikin Kepala Daerah Pusing

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Dia menjelaskan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaiannya termasuk kepala daerah.

“Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN," tutur Anas.

"Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” katanya.

Kementerian PANRB juga berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x