Kompas TV bisnis perbankan

Jokowi Disebut Ajukan Lagi Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI 2023-2028

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 10:39 WIB
jokowi-disebut-ajukan-lagi-perry-warjiyo-sebagai-gubernur-bi-2023-2028
Nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR dikabarkan adalah petahana Perry Warjiyo. Sehingga Perry akan menjabat sebagai Gubernur BI salama dua periode jika namanya disetujui DPR. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

"Akan disayangkan melepas Sri Mulyani," ujar salah satu sumber yang merupakan seorang anggota parlemen.

Baca Juga: Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur

Sumber lain mengatakan, mereka 97% yakin Perry Warjiyo adalah satu-satunya pilihan presiden, meskipun kandidat calon belum diajukan dan "apa pun bisa terjadi" dalam politik.

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, siapapun calonnya, Gubernur BI harus punya komitmen untuk mengurangi penerbitan utang dengan bunga tinggi, dan mencari alternatif solusi pembiayaan alternatif misalnya melalui debt for climate (utang ditukar program lingkungan).

"Memiliki integritas yang tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan misalnya menjabat komisaris perusahaan swasta," ujar Bhima, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/2).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini

Sehingga Presiden Jokowi masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023 untuk memberikan nama ke DPR.

Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.

Jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.




Sumber : Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x