Kompas TV bisnis kebijakan

Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 10:34 WIB
pendataan-kjp-plus-tahap-i-2023-dimulai-simak-jadwal-lengkapnya
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023. (Sumber: jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan melakukan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023.

Adapun tahapannya dimulai dengan pemadanan data yang sudah berlangsung pada 9-15 Februari 2023.

Kemudian saat ini dilanjutkan dengan pendataan siswa di sekolah sejak 16 Februari kemarin sampai 22 Maret mendatang.

Mengutip akun Instagram Disdik DKI, proses  pendataan siswa di sekolah terdiri dari:

1. Pengumuman calon penerima

2. Pengumpulan berkas pendaftaran

3. Verifikasi sekolah

• Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat) 
• Persetujuan kepala sekolah
Upload kelengkapan berkas

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapat KJP Plus

Perlu diperhatikan, proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya (16-22 Februari 2023).

Tahapan selanjutnya adalah Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan pada 23-28 Maret 2023. Selanjutnya, Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 29 Maret-2 Mei 2023. 

Nah, bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi: 

  • Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan 
  • Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Berikut daftar besaran biaya yang akan diterima oleh peserta KJP Plus:

Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

SD/MI/SLB
BIAYA PERSONAL RP250.000
SPP SEKOLAH SWASTA RP130.000

SMP/MTS/SMPLB
BIAYA PERSONAL RP300.00
SPP SEKOLAH SWASTA RP170.000

SMA/MA/SMALB
BIAYA PERSONAL RP420.000
SPP SEKOLAH SWASTA RP290.000

Selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus dapat digunakan untuk:

  • Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan
  • Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jaksel Ancam Cabut KJP Pelaku Tawuran Antarpelajar di Lenteng Agung

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mendatangi kantor Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di JI. Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta)

atau juga bisa mengontak nomor berikut:

WhatsApp 0815-8595-8702 0815-8595-8706

Telepon 021-857-1012

Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB Setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional)


 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x