Kompas TV bisnis kebijakan

Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 11:12 WIB
cara-cairkan-dana-kjp-plus-dan-daftar-barang-apa-saja-yang-bisa-dibeli
Kartu KJP Plus. Pemprov DKI mengumumkan dana KJP Plus Tahap II 2023 bisa dicairkan mulai 1 Februari 2023. (Sumber: jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi para orangtua yang anak-anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus. Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 sudah mulai dicairkan sejak 1 Februari 2023 kemarin.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," tulis Pemprov DKI Jakarta pada akun Instagram @dkijakarta.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.


KJP Plus bisa dinikmati oleh pelajar SD/MI, SMA/MA, SMP/MTs, SMK, dan PKBM. Untuk tahap II ini, total ada 803.121 peserta didik yang akan menerima bantuan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jaksel Ancam Cabut KJP Pelaku Tawuran Antarpelajar di Lenteng Agung

Besaran Dana KJP Plus

SD/MI
Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Jumlah penerima jenjang SD/MI ini sebanyak 367.280 orang.

SMP/MTs
Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Jumlah penerima jenjang SMK ini sebanyak 222.120 orang.

SMA/MA
Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Jumlah penerima jenjang SMK ini sebanyak 79.636 orang.
SMK

SMK
Total dana yang dapat digunakan Rp. 450.000. Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 131.529 orang.

PKBM
Total dana yang dapat digunakan Rp. 300.000. Jumlah penerima jenjang PKBM sebanyak 2.556 orang.

Mengutip lama resmi KJP, Jumat (3/2/2023), bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, bisa mencairkan dana setelah mendapat undangan untuk mengambil buku tabungan dan ATM. Namun pengambilan undangan akan diberika secara bertahap, sehingga bisa saja ada penerima yang sudah mendapatkannya lebih dulu, sedangkan sisanya belum.

Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus

Cara Cairkan KJP Plus:

  • Penerima baru KJP Plus tahap I tahun 2022 hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI. 
  • Jika sudah dapat maka pengguna bisa tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung. 
  • Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus tahap I maka bisa melihat daftar penerima KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id. 
  • Dari situs tersebut, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".

Setelah menerima dana KJP, ATM KJP Plus bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Jangan lupa simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Perlu diingat, ada ketentuan khusus mengenai barang yang bisa dibeli oleh pemegang KJP Plus.

Daftar Barang yang Bisa Dibeli Oleh KJP Plus:

  1. Buku tulis.
  2. Buku gambar.
  3. Buku pelajaran.
  4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  6. Alat dan atau bahan praktik.
  7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  9. Tas sekolah.
  10. Pakaian olahraga sekolah.
  11. Buku pelajaran penunjang.
  12. Kudapan bergizi.
  13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  14. Alat bantu pendengaran.
  15. Kalkulator scientific.
  16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  19. Komputer/Laptop


Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x