Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan terhadap Konsumen, Siapkan Skema Refund Unit Apartemen

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 10:13 WIB
pengembang-meikarta-cabut-gugatan-terhadap-konsumen-siapkan-skema-refund-unit-apartemen
Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Indra menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Meikarta akhirnya menarik gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumennya. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Ia menyampaikan, pihaknya sudah memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan tersebut. 

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," katanya. 

Baca Juga: Sampai Gebrak Meja! Andre Rosiade di Depan Bos Meikarta dan Lippo: Ini Bukan Republik Lippo

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR dari Andre Rosiade kemudian meminta Budi untuk menunjukkan surat pencabutan gugatan tersebut. 

"Lihatkan suratnya itu ke kamera, karena salah satu penyebab bapak kami panggil karena ada kezaliman masa orang sudah bayar, hanya nanya hak, dibawa ke pengadilan," ujar Andre.


 

Kemudian, Budi juga menyatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada konsumen yang ingin komplain dan melakukan pengembalian dana (refund) terkait apartemen Meikarta.

PT MSU sebagai pengembang Meikarta akan menyiapkan skema second remarket untuk melihat urgensi dari permintaan refund. 

Namun Budi tidak menjelaskan detil skema tersebut. 

Baca Juga: Pengelola Meikarta Buka Suara Soal Alasan Gugat Konsumen Rp56 M

"Untuk mereka ingin melakukan komplain atau refund kami membuka pintu dengan menyiapkan second remarket," ucapnya.

"Jadi bagi mereka yang komplain bisa mendapatkan solusi yang tepat," ucapnya. 

"Kami tidak mau membawa masalah terhadap negara ini, tentu tujuannya membangun kota mandiri dan itu sangat dibutuhkan oleh kawasan Industri Bekasi-Purwakarta," ucap dia. 

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Mahkota Sentosa Utama tidak hadir. Perwakilan yang hadir adalah Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama.

Budi menegaskan, PT Lippo Cikarang Tbk. dan PT Mahkota Sentosa Utama berkomitmen sesuai keputusan PKPU untuk menyerahkan seluruh unit apartemen kepada konsumen dengan rincian serah terima unit apartemen. 

Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK

Berikut perinciannya:

a. Tahun 2022 sebanyak 4800 unit (telah diserahkan)

b. Tahun 2023 sebanyak 2200 unit

C. Tahun 2024 sebanyak 3400 unit

d. Tahun 2025 sebanyak 3000 Unit

e. Tahun 2026 sebanyak 3100 Unit f. Sisanya akan diserahkan pada Tahun 2027

Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, yang merupakan pengembang Meikarta, menggugat 18 konsumennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan.



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x