Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Saat Komisi VI DPR Merasa Dilecehkan Pengelola Meikarta karena Hal Ini

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 07:49 WIB
saat-komisi-vi-dpr-merasa-dilecehkan-pengelola-meikarta-karena-hal-ini
Proyek Meikarta. DPR akan menjadwalkan lagi pertemuan dengan pengelola Meikarta karena tidak hadir di panggilan pertama, Rabu (25/1/2023). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Para Konsumen mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.

Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). DPR meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta.

"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkret terhadap kejadian seperti ini," ucap Haikal.

"Apalagi kejadian serupa kasus Meikarta ini merupakan jenis keluhan terbanyak kedua yang dilaporkan ke BPKN," lanjutnya.

Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK

Komisi VI DPR pun akan mengirimkan undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU. DPR juga akan mengundang Lippo Grup.

"Tentatif (RDP PT MSU dan Lippo Group) tanggal 13 Februari 2023," sebut Haikal.

Sebagai informasi, PT MSU sebagai pengelola Meikarta menggugay 18 konsumennya dengan tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan.

Namun, sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Barat yang harusnya berlangsung 24 Januari lalu, ditunda. Sebab, pihak kuasa hukum yang mewakili PT Mahkota Sentosa Utama selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.


Pihak PN Jakbar mengatakan, dari 18 nama yang tergugat, 4 di antaranya tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian, 2 di antaranya bukan merupakan konsumen Meikarta.

Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa, (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.

"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x