Kompas TV bisnis kebijakan

Daftar Harga Barang dan Jasa yang Naik di 2023, Mulai Rokok Hingga Cicilan KPR

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 15:58 WIB
daftar-harga-barang-dan-jasa-yang-naik-di-2023-mulai-rokok-hingga-cicilan-kpr
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan ada tarif khusus bagi penumpang KRL yang mampu secara finansial. Mereka akan diberikan kartu khusus saat tapping di stasiun. (Sumber: KOMPAS.TV/ANT/HO-PT KAI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menaikkan sejumlah harga barang dan jasa pada tahun 2023. Mulai dari harga rokok, tarif KRL, tarif listrik, hingga cicilan rumah. 

Belum lagi harga pangan yang tiap tahun naik karena inflasi. Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan naik di 2023: 

1. HARGA ROKOK

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023. Dengan begitu, harga rokok juga akan ikut naik tahun depan.


Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga: Waspada! Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi BMKG Terjadi Pada 30 Desember

2. TARIF KRL

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan ada tarif khusus bagi penumpang KRL yang mampu secara finansial. Mereka akan diberikan kartu khusus saat tapping di stasiun.

"Tapi nanti ada pakai kartu. Yang berdasi, yang kemampuan finansialnya tinggi, mesti bayar lain. Jadi kalau average sampai 2023 kita rencanakan tidak naik ya," kata Budi seperi dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Tarif bagi penumpang yang mampu itu pastinya lebih mahal dibanding tarif untuk penumpang biasa. Karena tarif untuk penumpang "kaya" ini adalah Tarif KRL sebelum diberikan subsidi pemerintah.

Budi menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif KRL tahun depan seperti informasi yang beredar sebelumnya.

"Kalau (tarif) KRL enggak naik, Insya Allah sampai 2023 enggak naik," ucapnya.

Baca Juga: Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang

3. CICILAN KPR

Kenaikan inflasi dan suku bunga acuan BI, membuat harga rumah kian mahal. Pasalnya, suku bunga acuan juga akan mempengaruhi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi ikut naik.

Masyarakat yang baru akan membeli rumah akan terbebani dengan bunga KPR tinggi. Begitu juga masyarakat yang sudah mempunyai cicilan KPR namun tidak mendapat fasilitas fix rate. Cicilan mereka akan semakin mahal sedangkan penghasilannya tergerus inflasi.

4. TARIF LISTRIK

Pemerintah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada 2023. Namun, rencana itu akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat Badan Anggaran DPR terkait asumsi dan kebijakan fiskal RAPBN 2023.

Baca Juga: Protes Larangan Jual Rokok Eceran, Asosiasi PKL Surati Jokowi

Febrio menyebut bahwa pemerintah akan melanjutkan arah reformasi subsidi energi agar menjadi lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah pun berencana untuk meningkatkan tarif listrik di segmen pelanggan non subsidi, agar beban tidak kian bertambah.

"Mendorong kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian. Kami akan tetap melanjutkan arah reformasinya menuju yang lebih tepat sasaran, khususnya beberapa kelompok tarif pelanggan, akan kami lihat mana yang bisa dilakukan penyesuaian tarif," kata Febrio pada Selasa (14/6/2022).

Dia menjabarkan bahwa rencana kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga mampu, yakni R2 (3.500—5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas), serta golongan pemerintah P1 (6.600—200.000 VA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Baca Juga: Pengamat Setuju Tarif KRL Orang Kaya Lebih Mahal: Yang Miskin Dibayarin dengan Subsidi

Meskipun begitu, Febrio menyebut bahwa penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada 2023. Menurutnya, jangan sampai kebijakan kenaikan tarif listrik malah menghambat pemulihan ekonomi.

"Kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non susbdi diharapkan kita selaraskan terus dengan perekonomian yang semakin membaik," kata Febrio.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x