Kompas TV bisnis kebijakan

Protes Larangan Jual Rokok Eceran, Asosiasi PKL Surati Jokowi

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 11:40 WIB
protes-larangan-jual-rokok-eceran-asosiasi-pkl-surati-jokowi
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait rencana larangan penjualan rokok eceran di 2023. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait rencana larangan penjualan rokok eceran di 2023.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyatakan, selama ini pendapatan pedagang kaki lima banyak ditopang oleh penjualan rokok eceran. Sehingga PKL akan kehilangan banyak pemasukan jika larangan itu diberlakukan.


 

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/12/2022).

"Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Ini Alasannya

Ali mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah PKL di Indonesia. Pada 2021, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Dari data itu, jumlah pedagang kaki lima diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Menurut Ali, larangan penjualan rokok ketengan juga akan menambah beban konsumen perokok dewasa. Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto. Ia mengungkapkan, bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok. Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.




Sumber : Kompas.com, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x