Kompas TV bisnis kebijakan

Batasi Pembelian LPG Melon 3 Kg pada Tahun 2023, Pertamina Uji Coba Pakai KTP

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 19:10 WIB
batasi-pembelian-lpg-melon-3-kg-pada-tahun-2023-pertamina-uji-coba-pakai-ktp
Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba dalam pembatasan pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 Kilogram. 

Nantinya masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg harus menunjukan KTP. Hal ini untuk mencocokkan data yang terhimpun dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan KTP pembeli.

Langkah ini juga sebagai alternatif mekanisme penyaluran gas bersubsidi ke masyarakat miskin, karena pemerintah belum menetapkan prosedur distribusi gas melon 3 Kg.

Rencana kebijakan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca Juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg pakai MyPertamina secara Penuh Dimulai tahun Depan

Dalam KEM PPKF 2023 di jelaskan arah kebijakan subsidi energi di tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi elpiji 3 Kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial.

Transformasi subsidi elpiji 3 Kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang bisa mengonsumsinya, sehingga hanya masyarakat miskin yang menikmati. 

"Ini sejalan dengan ketentuan pemberian subsidi dalam UU Energi Nomor 30 tahun 2007," tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022). 

Selain masyarakat miskin, mengacu pada Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi elpiji 3 Kg juga diberikan pada golongan rumah tangga dan usaha mikro. 

Baca Juga: Ada yang Lebih Hemat dari LPG 3Kg, Warga Harap Jaringan Gas PGN Segera Mengalir ke Rumah

Serta berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji bersubsidi itu juga bisa dinikmati oleh nelayan dan petani kecil. 

Namun, beleid yang mengatur penyaluran elpiji 3 kg tersebut perlu penyempurnaan agar bisa tepat sasaran. 

Seperti pada Perpres 104/2007, regulasi ini belum mengatur perihal pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan. 

"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi elpiji tabung 3 kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG 3 kg pada tahun 2007," tulis pemerintah dalam KEM PPKF. 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x