Kompas TV bisnis kebijakan

Sri Mulyani: Insentif Motor-Mobil Listrik Masuk APBN 2023, Tapi Masih Dibahas Lagi

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 15:54 WIB
sri-mulyani-insentif-motor-mobil-listrik-masuk-apbn-2023-tapi-masih-dibahas-lagi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah masih membahas tentang subsidi atau insentif untuk pembelian motor dan mobil listrik. Mulai dari besarannya, kategori kendaraan listrik yang mendapatkannya, dan waktu pemberian insentif. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah masih membahas tentang subsidi atau insentif untuk pembelian motor dan mobil listrik. Mulai dari besarannya, kategori kendaraan listrik yang mendapatkannya, dan waktu pemberian insentif.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut besaran subsidi adalah Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik.


"Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan, kita akan menghitung," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Salah satu yang dibahas pemerintah, adalah dukungan negara untuk perkembangan industri kendaraan listriknya. Sri Mulyani menyebut, anggaran subsidi kendaraan listrik akan masuk dalam APBN 2023. Sehingga pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan DPR.

"Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN karena itu dimasukin ke 2023," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Wacana Subsidi Motor Listrik Untuk Ojol, MTI: Salah Sasaran

"Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah, maupun nanti dengan DPR," tambahnya.

Besaran subsidi kendaraan listrik memang masih belum pasti. Lantaran Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, subsidi motor listrik di RI tak jauh dari Thailand dan Vietnam. Yakni Rp6 juta hingga Rp6,5 juta.

Sedangkan menurut Agus Gumiwang, insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Kemudian untuk pembelian mobil listrik baru akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta dan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta.

Dia menekankan, bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x