Kompas TV bisnis kebijakan

YLKI Sebut Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilarang Imbas Cukai Rokok Naik 10 Persen

Kompas.tv - 5 November 2022, 12:06 WIB
ylki-sebut-penjualan-rokok-ketengan-perlu-dilarang-imbas-cukai-rokok-naik-10-persen
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Para pegiat pengendalian tembakau mengapresiasi kenaikan cukai rokok 12 persen di 2022 dan meminta pemerintah konsisten dengan pengendalian tembakau (14/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung keputusan pemerintah soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen. Bahkan, kebijakan ini akan makin efektif jika diikuti larangan menjual rokok ketengan.

"Kita apresiasi putusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, walau hanya 10 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (4/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski mendukung, Tulus mewanti-wanti agar pemerintah atau pihak terkait tidak punya tujuan tersendiri, dalam hal ini meraup keuntungan pribadi melalui kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok tersebut.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini harus memenuhi tujuan utama, yakni mengendalikan konsumsi rokok bagi masyarakat.

"Jangan sampai kenaikan ini hanya bertujuan untuk menggali pendapatan, tetapi untuk aspek pengendalian konsumsi rokok oleh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Selain Hasil Tembakau, Kenaikan Tarif Cukai Juga Diterapkan pada Rokok Elektronik hingga 15 Persen

Jual rokok ketengan perlu dilarang

Selain itu, Tulus mengatakan dukungan kenaikan cukai ini harus dibarengi dengan pengendalian penjualan rokok, salah satunya bisa dilakukan dengan melarang penjualan rokok ketengan.

"YLKI juga mendorong agar kenaikan cukai itu efektif untuk pengendalian, maka penjualan ketengan harusnya dilarang karena jika cukai naik tapi penjualan ketengan masih dibiarkan, dampaknya pengendalian konsumsi menjadi kurang efektif," papar Tulus.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.


 

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11) lalu.

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik hingga 12 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah

Nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," jelas Menkeu.

 



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x