Kompas TV bisnis kebijakan

189.803 Mobil Dinas akan Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap Pakai APBN, Jokowi Sudah Setuju

Kompas.tv - 29 September 2022, 10:56 WIB
189-803-mobil-dinas-akan-diganti-mobil-listrik-secara-bertahap-pakai-apbn-jokowi-sudah-setuju
Mobil listrik buatan Hyundai. Pemerintah akan mengganti 189.803 unit mobil dinas dengan mobil listrik secara bertahap. (Sumber: Twitter @jokowi)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi agar pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Selain motor listrik, ada juga mobil listrik (electric vehicle).

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anggaran pembelian mobil listrik akan bersumber dari APBN. Hal itu juga sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

“Jadi Presiden sudah memerintahkan bahwa APBN akan digunakan untuk pembelian kendaraan listrik. Yang electric vehicle itu mulai tahun ini, (anggaran) lebih besar lagi di tahun depan,” kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Pemerintah pun tengah menyusun rencana pembelian mobil listrik tersebut. Kemungkinan mobil listrik hanya digunakan oleh PNS yang sudah punya jabatan tinggi.

Baca Juga: Konversi Kompor Listrik Batal, Pemerintah Akan Dorong Program Jaringan Gas

Dimulai dari PNS, nantinya diharapkan pemakaian mobil berbahan bakar minyak di masyarakat juga mulai berkurang.

“Kita sekarang lagi menyusun perencanaan, dan kita berharap mungkin di tahun 2035 tidak ada lagi mobile combustion yang diproduksi dalam negeri. Kita semua akan pakai EV dan dengan begitu kita akan mengurangi impor crude oil karena penggunaannya berkurang,” jelasnya.

Menurut Luhut, sejumlah pejabat saat ini sudah mulai beralih menggunakan mobil listrik. Termasuk dirinya.

“Saat ini sudah mulai bertahap (penggunaan mobil listrik). Saya mulai pakai mobil listrik, ada. Tapi (saat ini) saya masih pakai Jeep pribadi saya, bentar lagi saya juga harus pakai EV,” ucapnya.

Ia menyebut antusias masyarakat terhadap mobil listrik cukup tinggi. Ditambah pasokan chip dunia juga sedang menurun. Sehingga masyarakat harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan mobil listrik.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Jokowi, Prabowo Dorong Percepatan Produksi Motor Listrik Militer

“Sekarang ada masalah, ternyata chip untuk bikin mobil listrik itu juga susah. Hyundai juga kekurangan, dan pembeli harus antre sampai 1,5 tahun. Ini bukti bahwa permintaan mobil listrik tinggi sekali. Kalau untuk baterai, tidak masalah,” terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap. Lantaran, perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.

Berdasarkan data Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Rio dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti. Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.

Baca Juga: Konversi Motor Listrik Dimulai, Biayanya Rp15 Juta, PNS Pakai Duluan

Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek. Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan dalam kesempatan yang sama.

Standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya. Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.

Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.

"Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," tutupnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x