Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Gojek dan Grab Resmi Naikkan Tarif Ojol Hari Ini, Cek Rinciannya

Kompas.tv - 11 September 2022, 19:36 WIB
gojek-dan-grab-resmi-naikkan-tarif-ojol-hari-ini-cek-rinciannya
Ilustrasi: Kantor Gojek Indonesia. Gojek mulai menerapkan penyesuaian tarif terbaru pada Minggu hari ini, (11/9/2022). (Sumber: Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Perusahaan penyedia layanan ojek online (Ojol) berbasis aplikasi, Gojek mulai menaikkan tarif ojol yang mulai diterapkan pada hari ini, Minggu (11/9/2022).

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, kenaikan tarif ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah seiring naiknya harga BBM.

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata Rubi seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia, Minggu. 

Dia menambahkan, tidak hanya layanan GoRide, penyesuaian tarif juga diberlakukan bagi sejumlah fasilitas lainnya seperti layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

Rubi mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

Sehingga, lanjut dia, diharapkan dapat mendukung mitra driver Gojek dalam memenuhi biaya operasional sehari-hari.

"Sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," ujarnya.

Tak hanya Gojek, Grab juga telah menerapkan penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022.

"Untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB," kata Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia seperti yang dikutip dari laman resmi Grab, Minggu.

Neneng mengatakan pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.

Untuk diketahui, tarif ojek online yang baru dibagi berdasarkan tiga zona yakni Zona I, Zona II, dan Zona III. Lalu berapa tarif terbaru yang dipatok Gojek dan Grab? 

Baca Juga: Resmi Naik Hari Ini, Berikut 3 Perbedaan Tarif Ojol Baru Menurut Zona

Tarif Baru Gojek

Manajemen Gojek tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait besaran kenaikan atau daftar tarif baru yang diimplementasikan oleh Gojek. 

Namun, melansir dari Kompas.com, berikut rincian tarif baru baru ojol berdasarkan wilayah masing-masing:

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

2. Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

 

Tarif Baru Grab

Dilansir dari laman resmi Grab, berikut rincian besaran penyesuaian tarif ojol sesuai dengan aturan pemerintah.

GrabBike

  • Zona 1 (Sumatera Bali dan Jawa, selain Jabodetabek) Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 8.000 - Rp 10.000 Tarif per km: Rp 2.000 - Rp 2.500
  • Zona 2 (Jabodetabek) Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 10.200 - Rp 11.200 Tarif per km: Rp 2.550 - Rp 2.800
  • Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua) Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 9.200 - Rp 11.000 Tarif per km: Rp 2.300 - Rp 2.750.

GrabCar

  • Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 2.000
  • Presentase kenaikan tarif per km: hingga 10 persen

GrabExpress

  • Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
  • Presentase kenaikan tarif per km: hingga 6 persen

GrabFood

  • Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
  • Presentase kenaikan tarif per km: hingga 7 persen.

Baca Juga: Nestapa Mitra Ojol, Tarif dan Harga BBM Melambung, Pengguna Diprediksi Beralih ke Motor Pribadi




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x