Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Berencana Tanggung Biaya Pengobatan Cacar Monyet

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 17:23 WIB
pemerintah-berencana-tanggung-biaya-pengobatan-cacar-monyet
CDC hari Jumat, (3/6/2022) mengatakan mereka mencatat lebih dari 700 kasus cacar monyet di seluruh dunia, termasuk 21 di Amerika Serikat, dengan penyelidikan sekarang menunjukkan penyebaran di dalam negeri, (Sumber: Straits Times)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pembiayaan pengobatan infeksi virus monkeypox  atau cacar monyet. Rencana ini menyusul penyebaran cacar monyet yang terus meluas, bahkan di negara-negara non endemis.

Kejadian ini bahkan membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil langkah dengan menetapkan penyakit cacar monyet sebagai darurat kesehatan global pada 23 Juli lalu.

Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kemenkes Endang Budi Hastuti menyebutkan, nantinya pembiayaan infeksi cacar monyet akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembiayaan ini,” ujarnya dalam konferensi pers “Update Perkembangan Cacar Monyet di Indonesia” pada Rabu (27/7/2022).

Ditanggungnya pembiayaan perawatan untuk cacar monyet karena penyakit ini masuk dalam kategori penyakit infeksi emerging atau menyerang satu populasi.

“Untuk monkeypox ini, bisa ditanggung oleh pemerintah. Nanti kita kan punya Permenkes yang mengatur ya untuk penyakit-penyakit infeksi emerging, itu memang ditanggung pemerintah jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit yang infeksi emerging,” jelas Endang.

Baca Juga: Cacar Monyet Belum Terdeteksi di Indonesia, Ini Langkah Pencegahan yang Disiapkan Pemerintah

Adapun juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menambahkan, selain pembiayaan pemerintah, penyakit cacar monyet dapat dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kita kan punya BPJS, kalau tidak ter-cover semua seperti Covid-19 dulu, bisa masuk mekanisme BPJS. BPJS kan bisa beberapa penyakit, Covid-19 juga sudah masuk ke BPJS,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, kategori kasus cacar monyet menurut WHO sebagai berikut:

  • Konfirmasi

Kasus terkonfirmasi monkeypox atau cacar monyet dengan hasil laboratorium positif, baik PCR dan/atau sekuensing.

  • Suspek

Kategori ini berlaku bagi orang dengan ruam akut dengan penyebab tidak umum dan memenuhi satu atau lebih gejala dan tanda berikut:

  1. Sakit kepala
  2. Demam tinggi lebih dari 38,5 derajat celcius
  3. Pembengkakan limfadenopati (leher, ketiak, maupun selangkangan)
  4. Myalgia
  5. Sakit punggung
  6.  Kelemahan tubuh
  7. Gejala-gejala ruam yang tidak menampakkan penyakit kulit lainnya.
  • Probable

Kategori ini masuk kategori suspek dan memiliki setidaknya satu dari kriteria berikut:

  1. Riwayat kontak erat
  2. Riwayat perjalanan ke negara endemik 21 hari sebelum gejala
  3. Melakukan hubungan seksual 21 hari sebelum gejala
  4. Hasil serologi positif orthopoxvirus dan tidak punya riwayat vaksin smallpox atau infeksi orthopoxvirus
  5. Dirawat di rumah sakit terkait penyakit
  • Discarded

 Ini berlaku bagi orang yang mempunyai gejala menyerupai cacar monyet tapi hasil PCR dan/atau sekuensingnya negatif.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x