Kompas TV bisnis kebijakan

Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 15:45 WIB
jokowi-teken-perpres-naikkan-tukin-pns-bkn-tertinggi-rp33-juta
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Payung hukum kebijakan itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Aturan tersebut sudah diteken Jokowi pada 15 Juli lalu dan sudah mulai efektif berlaku.

Sebelumnya, tukin PNS BKN diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Perpres tersebut memperbaharui aturan yang sebelumnya, karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut.

"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," demikian bunyi pasal 2 (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 itu, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK

Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.


 

Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Saat ini, jumlah tukin tertinggi yaitu untuk pejabat BKN dengan level kelas jabatan 17, dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.

Lalu untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan 1.

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Sedangkan dalam aturan lama, tukin PNS BKN tertinggi adalah Rp 29,08 juta dan terendah Rp 1,96 juta.

Berikut daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x