Kompas TV bisnis bumn

Peraturan Baru BUMN, Menteri Bisa Pecat Hingga Gugat Direksi yang Bikin Rugi

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 10:25 WIB
peraturan-baru-bumn-menteri-bisa-pecat-hingga-gugat-direksi-yang-bikin-rugi
Logo Kementerian BUMN (Sumber: biofarma.co.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

PP itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni lalu dan diundangkan di tanggal yang sama. Beleid itu mengatur sejumlah hal penting dalam tata kelola BUMN. Salah satunya adalah direksi dan komisaris BUMN harus bertanggung jawab jika perusahaan plat merah itu berkinerja buruk dan jika BUMN rugi. 

Hal itu tercantum pada Pasal 27 Ayat 1, yaitu:

"Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN,"

Kemudian di Pasal 27 ayat 2 disebutkan:

"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"

Baca Juga: Vaksin Covid-19 BUMN Masuki Uji Klinis Tahap 3, Erick Thohir Buka Kemungkinan Bisa Ekspor

Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 2a disebutkan, setiap direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan  Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

Adapun terkait aturan tanggung jawab Komisaris BUMN, tercantum dalam Pasal 59 ayat 2:

Baca Juga: Jangan Lupa Dicek, Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sudah Keluar



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x