Kompas TV bisnis kebijakan

Soal Penerapan Kembali DMO untuk Atasi Masalah Minyak Goreng, GIMNI Ragu Kebijakan Ini akan Sukses

Kompas.tv - 27 Mei 2022, 14:56 WIB
soal-penerapan-kembali-dmo-untuk-atasi-masalah-minyak-goreng-gimni-ragu-kebijakan-ini-akan-sukses
Ilustrasi - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang dan akan menerapkan kembali kebijakan DMO. (Sumber: Antara)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

Menurutnya, pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85 persen distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut 31 Mei 2022, Diganti dengan Terapkan Kebijakan Ini

Sementara Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono belum mau berkomentar karena masih menunggu aturan lengkap yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Aturannya belum lengkap masih ada aturan detailnya yang diatur di peraturan Direktorat Jenderal atau Perdirjen, kalau sekarang belum bisa tahu karena tidak ada angka-angkanya. Jadi belum bisa komentar,” katanya pada Kamis (26/5) lalu.

Selain itu, Eddy mengatakan, belum dapat melihat dampak dari kebijakan tersebut, termasuk apakah kebijakan ini bisa membuat harga minyak goreng jadi lebih terjangkau.

“Ya harapan kita peraturannya segera keluar kita dapat diimplementasikan agar masalah migor curah segera tuntas dan produksi yang sempat terhambat akibat kebijakan larangan ekspor dapat segera terurai dan industri sawit dapat berjalan normal kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Andre soal Luhut Ditugaskan Atasi Masalah Minyak Goreng: Itu Bagian dari Kekesalan Jokowi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pencabutan subsidi minyak goreng diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru.

Aturan pertama yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x