Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Tol Cipali Naik, Netizen: Enggak Mau Kalah Sama Minyak Goreng dan Pertamax

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 13:19 WIB
tarif-tol-cipali-naik-netizen-enggak-mau-kalah-sama-minyak-goreng-dan-pertamax
Direktur Operasional Astra Tol Cipali Agung Prasetyo saat memberikan cinderamata kepada pengguna jalan tol dalam rangka sosialisasi kenaikan tarif Tol Cipali, Rabu (30/3/2022). (Sumber: Tribunnews.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

Yaitu sejak menerima SK Menteri PUPR nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Direktur Operasional Astra Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan, kenaikan tarif tol menyesuaikan kondisi inflasi di daerah sepanjang Tol Cipali.

"Kenaikan tarif tol Cipali setiap dua tahun sekali sesuai dengan peraturan pemerintah dan inflasi. Kenaikan mengikuti inflasi 2-3 persen dikali jarak per kilo dari tarif tol kita," kata Agung kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: KPPU Beri Rekomendasi ke Jokowi Agar Minyak Goreng Tak Dikuasai Kartel

Agung menekankan, kenaikan tarif juga akan diiringi oleh peningkatan pelayanan dan perawatan jalan untuk kenyamanan serta keamanan pengendara.

Menurutnya, tidak akan ada lagi kendaraan yang terlibat kecelakaan pindah jalur. Karena pengelola kini sudah memasang pengaman di median jalan.

"Kami juga menambah rambu-rambu hingga informasi agar pengguna jalan tidak merasa bosan. Infrastruktur juga kami tingkatkan," tambah Agung.

Apalagi menjelang mudik lebaran tahun ini, Astra Tol terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk di rest area.

Tempat beristirahat di Tol Cipali akan dilengkapi dengan playground, diorama, dan festival seni.

Bahkan untuk golongan II ke atas, tersedia pemandian air panas.

Baca Juga: Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Segini Harga Pertalite

Tarif Tol Cipali Naik

Adapun tarif tol terjauh untuk golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500 atau naik sebanyak Rp 11.500.

Kemudian golongan II Rp 196.000 dari Rp 177.000 atau naik Rp 19.000, dan golongan III Rp 196.000 dari Rp 177.000 atau naik Rp 19.000.

Lalu, golongan IV Rp 246.000 dari Rp 222.000 atau naik Rp 24.000 dan golongan V Rp 246.000 dari Rp 222.000.
 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x