Kompas TV bisnis kebijakan

Pengaturan Truk ODOL RI Kalah dari Thailand-Vietnam, Target Zero ODOL 2023 Tetap Jalan

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 07:52 WIB
pengaturan-truk-odol-ri-kalah-dari-thailand-vietnam-target-zero-odol-2023-tetap-jalan
Kondisi Jalan Frontage A Yani, Surabaya, yang dipenuhi truk parkir, dalam aksi demonstrasi sopir truk protes aturan ODOL di depan Kantor Dishub Jatim (22/2/2022) (Sumber: (TribunJatim/Luhur Pambudi))
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan mengakui, jika pengaturan truk over dimension overload (ODOL) di Indonesia masih optimal bila dibandingkan negara lain.

Karenanya, Kemenhub bersama sejumlah pihak terkait akan berupaya mengintensifkan sosialisasi dan penindakan terhadap truk ODOL.

"Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan kondisi ODOL-nya masih belum baik. Dengan Thailand lebih baik mereka, Vietnam juga bagus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah berdialog langsung dengan pengusaha hingga sopir truk yang juga digelar kemarin. Namun, pertemuan tersebut belum menemui titik terang sehingga akan diadakan pertemuan lanjutan.

"Kami sepakat dengan polisi dan Kementerian PUPR penanganan sampai 2023. Pertemuan sudah dilakukan banyak masukan diberikan kepada kita. Kita belum bisa menjawab semuanya," tutur Budi.

Baca Juga: Tanggapi Protes Para Sopir, Kemenhub Sebut Tak Ada UU Tersendiri Terkait Aturan Truk ODOL

"Kami akan mencari titik temu dengan berdiskusi bersama para pengemudi dan mencari tahu apa yang diharapkan oleh mereka. Kemungkinan akan dilakukan diskusi pekan depan," tambahnya.

Ia menerangkan, para sopir truk menolak penertiban ODOL karena mengira Kemenhub akan mengeluarkan aturan baru, yaitu Undang-Undang ODOL. Padahal, Kemenhub hanya menjalankan aturan yang sudah ada. Tapi lebih tegas dalam pelaksanaannya.

Aturan yang sudah ada itu adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI).

Serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya.

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," ucap Budi.

Baca Juga: Kendaraan ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, Dirjen Hubdat Normalisasi ODOL di Sul-Sel



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x