Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenhub Percayakan Pemprov Kepri Kelola 6 Pelabuhan

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 01:05 WIB
kemenhub-percayakan-pemprov-kepri-kelola-6-pelabuhan
Ilustras - Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan enam pelabuhan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengelola enam pelabuhan yang diserahkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

“Pelabuhan yang diserahkan itu yakni Pelabuhan Letung, Dabo Singkep, Teluk Sasah, Ranai, Serasan dan Pelabuhan Dompak,” kata Kepala Dishub Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Kamis (17/2/2022), seperti dikutip dari Antara.

Adapun Pelabuhan Letung berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Dabo Singkep di Lingga, Teluk Sasah di Bintan, Serasan di Natuna, dan Dompak di Tanjungpinang.

Pengelolaan enam pelabuhan itu, menurut Juanidi memiliki nilai ekonomi, apalagi posisinya cukup strategis. "Mudah-mudahan setelah proses administrasi, enam pelabuhan itu dapat dikelola Pemprov Kepri," ujarnya.

Selain menyerahkan pengelolaan enam pelabuhan itu, Kemenhub juga menyerahkan pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal, namun tidak menyeluruh.

Baca Juga: Kemenhub Gratiskan Tiket Kereta Api Garut-Cibatu Selama Uji Coba, Mau?

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan, Kemenhub tidak menyerahkan wilayah perairan, melainkan menetapkan tiga titik atau lokasi yang dapat dikelola Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan.

Lokasi labuh jangkar kapal dengan retribusinya yang bisa dipungut berada di Selat Riau, Tanjungberakit, dan Tanjung Pinggir.

"Sudah ada titik terang, tetapi (pengelolaan retribusi labuh jangkar) tidak menyeluruh. Untuk sementara tiga titik," katanya.

Junaidi menambahkan pengelolaan labuh jangkar melibatkan agen yang berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan. Tugasnya, selain memungut retribusi, usaha lainnya juga dapat digarap seperti penyediaan bahan bakar, makanan dan air bersih.

Terkait hal ini, pengelolaan labuh jangkar baru dapat dilaksanakan setelah KSOP yang berada di sekitar lokasi labuh jangkar kapal itu memberi izin.

"Kami sudah melayangkan surat kepada KSOP," sebutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunker ke Sumut, Resmikan Jalan Hingga Pelabuhan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x