Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Covid, Refund Tiket KA Kini Hanya Dikembalikan 75 Persen

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 07:42 WIB
tak-bisa-tunjukkan-hasil-tes-covid-refund-tiket-ka-kini-hanya-dikembalikan-75-persen
PT KAI Daop 1 menerapkan aturan baru terkait pengembalian tiket, bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti hasil tes Covid-19. Yaitu Bea tiket hanya bisa dikembalikan 75 persen, dari sebelumnya 100 persen (8/2/2022). (Sumber: Dok. PT KAI )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada aturan baru terkait pengembalian dana tiket bagi calon penumpang Kereta yang gagal berangkat, karena tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bea tiket kini hanya dikembalikan sebesar 75 persen.

"Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun," kata Eva dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa (8/2/2022).

Ia mengungkapkan, tiket bisa dikembalikan 100 persen jika calon penumpang positif Covid-19. Tiket bisa dikembalikan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

Baca Juga: Sorotan Berita: Jabodetabek PPKM Level 3 hingga Bupati Langkat Jelaskan soal Kerangkeng Manusia

Begitu juga jika calon penumpang belum divaksin, maka refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

Lalu apabila calon penumpang tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Sedangkan pengembalian 75 persen dilakukan jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Selanjutnya pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x