Kompas TV bisnis kebijakan

Sebulan Berjalan, PPH Final Dari Tax Amnesty Jilid II Sebesar Rp903 M.

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 14:00 WIB
sebulan-berjalan-pph-final-dari-tax-amnesty-jilid-ii-sebesar-rp903-m

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Sumber: Kementerian Keuangan)

Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, selama 1 bulan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II berjalan, total pajak penghasilan (PPh) final yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp903 miliar.

Angka itu merupakan hasil PPS sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

"Ini dari nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp8,047 triliun dari 9.276 wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan terkait PPS, agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti. PPS akan berlangsung hingga Juni 2022 dan Sri Mulyani yakin masih banyak wajib pajak yang memerlukan program tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

"Program ini terbatas hanya sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal 5 bulan lagi," ujar Sri Mulyani.

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022, dan masyarakat umum bisa memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga: Mendag Lutfi Sebut Pedagang Campur Minyak Goreng Mahal dengan yang Murah

Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Kemenkeu menyatakan PPS  memiliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak (WP), sehingga WP diharapkan dapat berpartisipasi.

Diantaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x