Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Di Pengadilan, Texmaco Masih Tidak Mengakui Punya Utang BLBI Rp29 Triliun

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 06:44 WIB
di-pengadilan-texmaco-masih-tidak-mengakui-punya-utang-blbi-rp29-triliun
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan (kiri). Satgas BLBI menyita ratusan bidang tanah milik Texmaco seluas lebih dari 4,7 juta meter persegi di 5 daerah. Pemerintah menyebut pemilik Texmaco tidak punya itikad baik membuat utang BLBI kepada negara (23/12/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

"Utang itu statusnya macet. Saat krisis 1997-1998, bank-bank tersebut di-bail out, maka hak tagih nya diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, selama ini pemerintah sangat suportif kepada Grup Texmaco.

"Bahkan pemerintah meminta BNI memberi penjaminan terhadap LC nya (letter of credit) agar usaha textil nya tetap jalan," kata dia.

Sebagai informasi, Letter of Credit adalah jaminan pembayaran oleh perbankan, agar eksportir bisa menerima uang segera setelah mengirimkan barang kepada pembeli.

Baca Juga: Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur

Pemilik Texmaco kemudian bertemu dengan pemerintah dan menandatangani Master of Restructuring Agreement. Dalam persetujuan itu, pemilik Texmaco setuju utang 23 anak usaha Grup Texmaco dialihkan ke 2 perusahaan holding yang diberikan pemiliknya.

Kemudian, kedua holding tersebut akan menerbitkan exchangable bond yang akan menjadi pengganti udang-utang mereka di bank. Jangka waktu exchangable bond adalah 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah, dan 7 untuk obligasi dalam bentuk dollar.

"Tapi gagal bayar lagi pada 2004. Sehingga Texmaco tidak pernah bayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangable bond itu," ucap Sri Mulyani.

Kemudian pada tahun 2005, pemilik Texmaco mengakui memiliki utang sebesar Rp29 triliun dan 80,57 juta dollar AS kepada pemerintah. Ia menyatakan, aset milik operating company dan holding company menjadi jaminan utang tersebut. Pemilik juga menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Bikin Kantor Pajak dari Lahan Sitaan BLBI

"Tapi nyatanya malah menggugat ke pemerintah dan menjual aset-aset operating company yang harus nya dipakai buat bayar utang ke pemerintah. Bahkan pemiliknya bilang utangnya  hanya Rp8 triliun, " tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pemilik Grup Texmaco tidak memiliki iktikad baik, padahal sudah diberikan peluang berkali-kali.

"Setelah lebih dari 20 tahun, sekarang kita sita aset-aset nya," kata Sri Mulyani.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x