Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar Naik 5 Persen, tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 11:41 WIB
ridwan-kamil-tetapkan-umk-jabar-naik-5-persen-tapi-ada-syaratnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui perwakilan buruh untuk ke-3 kalinya, guna membahas kenaikan upah minimum. Ridwan Kamil akhirnya membagi kenaikan upah berdasarkan masa kerja buruh (30/12/2021). (Sumber: Instagram @ridwankamil)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di wilayahnya, dibagi  berdasarkan masa kerja buruh.

Hal itu diumumkan Ridwan Kamil lewat akun instagram pribadinya, @ridwankamil, dikutip Kamis (30/12/2021).

"Menerima perwakilan buruh yang ke-3 kali. Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," kata pria yang biasa disapa Kang Emil itu.

Ia menjelaskan, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur kenaikannya berkisar 0 persen - 1,72 persen.

Kang Emil melanjutkan, untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36.

Jumlah buruhnya 95 persen dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing- perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Anies Tak Ikuti PP 36/2021 Soal UMP, tapi Beri Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturannya

"Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen - 5 persen," ujar Kang Emil.

"Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusivitas kebangkitan ekonomi 2022," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur pengupahan berdasarkan skala, sehingga pekerja mendapatkan gaji yang layak sesuai masa kerjanya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata Putri seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara Online

Indah menyampaikan, seluruh kepada daerah harus menetapkan upah minimum berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.

Kemenaker bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia, siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022 berdasarkan ketentuan tersebut.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Putri.

Di sisi lain, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net atau jaringan pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Apabila terjadi perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dinas terkait juga akan membina perusahaan dan pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan.

Jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, akan dilakukan pengawasan teknis. 

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi. 

Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif. 

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini,  jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Putri.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x