Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pakai UU HPP, Sri Mulyani Bisa Kejar Wajib Pajak di Luar Negeri

Kompas.tv - 23 November 2021, 11:27 WIB
pakai-uu-hpp-sri-mulyani-bisa-kejar-wajib-pajak-di-luar-negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memungkinkan Indonesia bekerja sama dengan negara lain untuk menagih pajak kepada wajib pajak RI yang ada di luar negeri dan begitu juga sebaliknya (23/11/2021). (Sumber: Humas Setkab/Agung)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, seluruh negara di dunia kini tengah bekerja sama untuk memaksimalkan penerimaan pajak, lewat penagihan pajak.

Sri Mulyani menyatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memungkinkan negara lain membantu menagihkan pajak untuk Indonesia, lewat asistensi penagihan pajak global.

“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita, atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Selasa (23/11/2021).

Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak sangat penting untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan APBN dari dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Banyak Wisman Asal India Mau Liburan di RI, Ini Persiapan Menparekraf Sandiaga Uno

“Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena COVID-19. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance,” tutur Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, UU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan kesepakatan pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerja sama perpajakan lainnya

“Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000, Cek Harganya di Sini

Pada Jumat (19/11) lalu, Sri Mulyani, jajaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR mengadakan sosialisasi terkait UU HPP kepada para pengusaha di Nusa Dua, Bali. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan tidak ada suatu negara berdaulat tanpa mengumpulkan pajak.

Ia menyampaikan, Negara Indonesia didirikan dengan dasar konstitusi yang menyatakan bahwa: segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

"Semua negara di dunia pasti memungut pajak yang digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, fungsi pemerintahan dan fungsi-fungsi: pelayanan publik, keamanan dan menjaga ketertiban, pendidikan, kesehatan, hingga membangun infrastruktur atau bahkan mengirim misi ke bulan atau planet Mars," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram resminya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x