Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik

Kompas.tv - 22 November 2021, 07:30 WIB
ini-daftar-ump-2022-dki-jakarta-masih-tertinggi-ada-juga-yang-tidak-naik
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejumlah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2022. Jumlah kenaikannya memang sangat kecil sehingga membuat para butuh protes. Bahkan ada wilayah yang tidak menaikkan UMP nya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

10. DI Yogyakarta Rp1.840.951

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022 Sebesar Rp1.812 Juta

11. Bali Rp2.516.971 naik 0,98 persen atau sebesar Rp22.971, dari jumlah sebelumnya Rp2.494.000

12. Kalimantan Tengah Rp2.922.516.

13. Kalimantan Selatan Rp2.906.473 atau naik 1,01 persen atau Rp29.000 dari UMP 2021 sekitar Rp2.877.177

14. Kalimantan Timur Rp3.014.497 naik 1,1 persen dari sebelumnya Rp2.981.378,72.

15. Sulawesi Utara Rp3.310.723.

16. Sulawesi Barat Rp2.678.863.

17. Sulawesi Selatan Rp3.165.876.

18. Papua Rp3.561.932, jumlah itu naik 1,29 persen atau Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya

19. Jawa Barat Rp1.841.487 atau naik 1,72 persen dari tahun lalu

20. Jawa Timur Rp1.891.567 naik 1,22 persen atau Rp22.790

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Mentok Rp4.453 Juta, Anies Janji Program Hidup Mudah bagi Buruh

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x