Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 04:05 WIB
cara-mengajukan-kpr-rumah-di-btn-bri-bni-hingga-bca
Ilustrasi rumah KPR. Masyarakat dapat mengajukan KPR rumah di berbagai bank, mulai BTN, BRI, BNI, hingga BCA. (Sumber: KOMPAS.com / Handout)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak cara untuk mewujudkan rencana membeli rumah idaman. Salah satunya adalah dengan mengajukan KPR rumah ke bank.

Saat ini, masyarakat dapat mengajukan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di berbagai bank, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia hingga BCA.

Dengan KPR rumah ini, nasabah mendapat fasilitas kredit dari bank untuk membeli rumah baru, rumah second, rumah toko (ruko) atau memperbaiki rumah saat ini.

Saat ini, ada tiga pilihan jenis program KPR rumah yang tersedia di berbagai bank, yaitu KPR nonsubsidi, KPR subsidi dan KPR syariah.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!

Lalu, bagaimana cara mengajukan KPR rumah? Berikut syarat dan cara mengajukan KPR rumah, dirangkum dari situs OJK, BTN, hingga BCA

Cara Mengajukan KPR Rumah

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon KPR rumah mesti memenuhi beberapa dokumen syarat mengajukan KPR rumah berikut:

  • KTP pribadi dan KTP suami atau istri, bila sudah menikah
  • Surat nikah, bila sudah menikah
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk KPR subsidi)
  • Surat keterangan belum menerima KPR subsidi (untuk KPR subsidi)
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha, seperti SIUP dan TDP (untuk wiraswasta)
  • Izin praktek profesi (untuk profesional)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  • NPWP Badan Usaha (untuk wiraswasta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan, seperti sertifikat HM/HGB/Strata Title (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

2. Pilih Properti

Pemohon perlu memilih properti yang akan dibeli. Pilihan ini tentu dapat disesuaikan dengan lokasi bekerja sehari-hari, fasilitas perumahan, hingga kemampuan membayar.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemohon KPR rumah untuk memerhatikan kepemilikan sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan perizinan lainnya.

Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan atau berdasarkan kepercayaan tanpa tanda bukti pembelian memadai.

3. Ajukan KPR Rumah

Calon debitur dapat mengajukan KPR rumah dengan datang sendiri ke bank atau menggunakan layanan pengajuan KPR secara online di bank-bank tertentu.

Pemohon perlu membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Untuk pemohon KPR rumah BTN dan BNI, fotokopi rekening koran diperlukan saat pengajuan.

Di sisi lain, kini calon debitur tidak perlu membayarkan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR rumah. DP 0 persen KPR rumah ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021.

Baca Juga: Cek Plus Minus KPR Tanpa Uang Muka Bagi Isi Dompet

4. Proses Pemeriksaan dan Appraisal

Pihak bank akan memeriksa rekam jejak calon debitur lewat SLIK OJK. Setelah itu, pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal.

Proses appraisal ini akan berjalan, bila calon debitur membeli rumah bekas atau rumah baru yang developernya tidak bekerja sama dengan pihak bank. Appraisal ini akan dikenakan biaya.

Bila transaksi pembelian rumah lewat developer yang telah bekerja sama dengan bank pemohon, biasanya pihak bank telah melakukan appraisal sebelumnya.

5. Penerbitan SPK

Bila pencairan KPR rumah sudah disetujui, pihak bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). 

Nasabah dapat melanjutkan pembelian rumah dengan menghubungi notaris yang ditunjuk oleh pihak bank dan namanya tercatat pada SPK. 

Notaris nantinya akan mengurus dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). 

6. Akad KPR

Tahapan terakhir adalah penandatanganan akad KPR. Proses penandatanganan ini mempertemukan pihak pembeli, wakil dari pihak bank, pihak penjual, dan notaris.

Pihak pembeli dan pihak penjual tidak boleh diwakilkan dan wajib menunjukkan identitas asli pada notaris. Kedua pihak juga harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti IMB yang menjadi jaminan atas KPR rumah itu.

Baca Juga: Doa dan Zikir Melunasi KPR, Ini Bacaannya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x