Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

NTP Hortikultura Anjlok, Serikat Petani Gantungkan Harapan pada Badan Pangan Nasional

Kompas.tv - 3 September 2021, 15:53 WIB
ntp-hortikultura-anjlok-serikat-petani-gantungkan-harapan-pada-badan-pangan-nasional
Ilustrasi Badan Pangan Nasional yang baru saja dibentuk oleh pemerintah menjadi harapan para petani untuk bisa menyelesaikan berbagai masalah pertanian. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pangan Nasional yang baru saja dibentuk oleh pemerintah menjadi harapan para petani untuk bisa menyelesaikan berbagai masalah pertanian, termasuk anjloknya nilai tukar petani (NTP) subsektor hortikultura.

Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan, rendahnya harga di tingkat petani diharapkan dapat segera teratasi untuk jangka pendek dengan sinergi antara pemerintah dengan petani melalui koperasi.

“Sampai saat ini kerja sama antara Bulog atau BUMN pangan dengan koperasi-koperasi milik petani untuk penyaluran pangan ke lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat belum maksimal. Padahal cara ini kami pandang efektif untuk mengatasi masalah rendahnya serapan hasil pertanian oleh konsumen dan harga di tingkat petani,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Sedangkan untuk kebijakan jangka panjang, menurut Agus, harus didorong sebuah kebijakan pangan yang komprehensif, menjamin kesejahteraan petani dan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia yang dapat didesak melalui Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional sendiri pada 29 Juli lalu sudah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Keberadaan Badan Pangan Nasional ini merupakan hal positif yang harus diapresiasi. Apalagi dalam perpres tersebut terdapat sembilan komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai,” ujarnya.

Dengan kewenangan yang dimiliki, menurut Agus, Badan Pangan Nasional mampu secara maksimal menjalankan fungsinya dalam perumusan kebijakan pangan yang komprehensif.

Baca Juga: Tanaman Obat Ikut Sumbang Naiknya Nilai Tukar Petani Sumsel

Mulai dari produksi pangan di tingkat petani, distribusi, hingga stabilisasi harga. Selain itu kehadiran badan ini juga harus mampu menjawab persoalan hak atas pangan bagi kelompok-kelompok masyarakat Indonesia yang rentan dan layak mendapat bantuan pangan di masa pandemi.

Badan Pusat Statistik merilis data NTP bulan Agustus 2021 tercatat naik 1,16 persen secara month to month (mtm) dari 103,40 pada Juli menjadi 104,68.

Kenaikan itu dipengaruhi oleh peningkatan NTP di subsektor tanaman pangan, tanaman perkebunan rakyat, serta nilai tukar subsektor perikanan yaitu nelayan dan pembudidaya ikan.

Namun, NTP subsektor hortikultura mengalami penurunan sebesar 1,42 persen karena penurunan indeks pada Agustus sebesar 100,01 dari bulan sebelumnya 101,45.

Menurut laporan petani anggota SPI di Bantul, Yogyakarta, harga-harga anjlok, khususnya jenis cabai-cabaian.

Untuk jenis cabai rawit di kisaran Rp5.000 per kg, cabai keriting Rp2.000 per kg, dan cabai telopong besar Rp1.000 per kg.

Agus menungkapkan, kondisi yang sama juga terjadi dengan petani sayuran. Kondisinya, kata dia, relatif belum banyak berubah dan secara keseluruhan produknya dihargai murah.

Di Bogor misalnya, hasil panen milik petani yang berlimpah dan bagus, belum berbanding lurus dengan permintaan di konsumen.

Hal ini erat kaitannya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan dan wilayah yang masih diterapkan (persyaratan vaksin untuk lokasi-lokasi perbelanjaan sampai dengan tutupnya usaha kecil/warung makan akibat kebijakan PPKM). Contohnya kemangi, harganya Rp10.000 per 100 ikat.

“Sebelum peraturan pembatasan mobilitas, harga kemangi stabil di atas Rp20.000–Rp 25.000 per 100 ikat," kata Agus.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional, Ini Fungsinya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x