Kompas TV bisnis kebijakan

Biaya Pasang Listrik hingga LNG Impor Kini Bebas PPN

Kompas.tv - 3 September 2021, 11:44 WIB
biaya-pasang-listrik-hingga-lng-impor-kini-bebas-ppn
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memasukkan biaya pemasangan listrik sebagai barang yang penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah juga memasukkan liquefied natural gas  (LNG) sebagai barang impor yang dibebaskan dari PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, ada sejumlah subjek lain yang juga menerima fasilitas pembebasan PPN. Yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

"Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas," kata Neilmadrin dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, dikutip Jumat (03/09/2021).

Namun, bebas PPN untuk kontraktor EPC tidak termasuk termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Baca Juga: Kebijakan Baru, Ditjen Pajak Terangkan Perubahan Tarif PPN Sekolah, Sembako Hingga Barang Mewah

Ditjen Pajak juga memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik yang menerima pembebasan PPN. Termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri luar pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

"Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Neilmadrin.

Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas bebas PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Berikut adalah rincian tata cara pemberian bebas PPN:

Baca Juga: Anies Beri Diskon Pajak di Jakarta, Ini Daftarnya

  • Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
  • Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.
  • Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.


Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x