Kompas TV bisnis kebijakan

Kebijakan Baru, Ditjen Pajak Terangkan Perubahan Tarif PPN Sekolah, Sembako Hingga Barang Mewah

Kompas.tv - 3 September 2021, 09:38 WIB
kebijakan-baru-ditjen-pajak-terangkan-perubahan-tarif-ppn-sekolah-sembako-hingga-barang-mewah
Ilustrasi perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan multitarif. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah tengah mengajukan rencana kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Adapun PPN yang berlaku saat ini adalah dengan tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen.

Rencana kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI tengah membahas beleid ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan penerapan multitarif PPN, diharapkan dapat lebih mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian golongan yang memiliki ability to pay atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, akan dikenai tarif yang lebih tinggi.

Empat tarif PPN

1. General rate

Mengenai empat tarif PPN yang diusulkan oleh pemerintah yaitu yang pertama general rate dengan tarif yang berlaku secara umum sebesar 12 persen.

Pemerintah menyebut adanya kenaikan 2 persen atas tarif PPN yang berlaku saat ini merupakan kompensasi karena pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.

Sejak tahun lalu, tarif PPh Badan menjadi 22 persen, sebelumnya 25 persen. Lalu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara akibat pandemi virus corona, tarif PPh Badan akan diturunkan lagi menjadi 20 persen pada tahun 2022.

Baca Juga: Menperin Resmi Ajukan Perpanjangan Diskon 100 Persen PPnBM Mobil Baru

Menurut pemerintah, dengan tarif PPN baru, masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebesar 19 persen. Sedangkan negara-negara seperti Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (BRICS) sebesar 17 persen.

2. Lower rate



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x