Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Buruh Gelar Unjuk Rasa dan Serukan Boikot Produk Indomaret

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 09:52 WIB
buruh-gelar-unjuk-rasa-dan-serukan-boikot-produk-indomaret
Ilustrasi Gerai Indomaret (Sumber: Kontan.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA KOMPAS.TV- Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Mereka mengkritisi langkah Indomaret yang mempidanakan pekerjanya, yang merusak bangunan kantor saat memprotes pembayaran THR.

"Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB di kantor pusat Indomarco, ada orasi dan awalan aksi untuk di seluruh daerah kemudian. Karena mengikuti protokol kesehatan, buruh yang terlibat maksimal 50 orang dari FSPMI semua," kata Presiden FSPMI dalam keterangan resminya, Kamis (27/05/2021).

Menurut Riden, aksi hari ini sekaligus sosialisasi kepada para buruh untuk memboikot produk Indomaret, jika tetap melanjutkan proses hukum terhadap rekan mereka.

Ia belum bisa memastikan kapan aksi boikot produk Indomaret akan dimulai.

Namun untuk unjuk rasa hari ini, baik di kantor pusat Indomaret maupun di daerah lainnya, ia mengklaim akan diikuti oleh jutaan buruh.

Baca Juga: Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Masalah THR Indomaret

Para buruh tersebut tergabung dalam 9 serikat buruh yang merupakan afiliasi dari KSPI dan 2 konfederasi buruh di luar KSPI.

"Kalau mengacu pada data KSPI saja anggotanya mencapai 2,2 juta lebih yang sudah tercatat, FSPMI sendiri anggotanya 230.000 orang, di 160 kota dan kabupaten. Rata-rata buruh belanja di Indomaret itu Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan, kalau rata-rata Rp500 ribu, silakan saja dikalikan dengan jumlah anggota," jelas Riden.

Sebagaimana diketahui, protes buruh ini berawal dari langkah Indomaret yang melaporkan salah satu pegawai mereka ke polisi.

Pegawai Indomaret bernama Anwar Bessy dipidanakan oleh Indomaret lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

Kasus tersebut kini sudah masuk ke proses persidangan.

"Karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana," kata Riden dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/05/2021).

Baca Juga: Serikat Buruh Ancam Boikot Produknya, Ini Tanggapan Manajemen Indomaret

Sementara itu, menajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6/2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resminya, Senin (17/05/2021).

"Selama 30 tahun berjalannya manajemen perusahaan, Indomaret tidak pernah menunggak kewajiban pembayaran THR," ujar Wiwiek.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran THR Indomaret.

"Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi lewat siaran persnya, Rabu (19/05/2021).

Baca Juga: Sang Ayah Akhirnya Minta Maaf Setelah Viral Marahi Kasir Indomaret Soal Voucher Game Online

Menurut Anwar, masalah ini berawal dari perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan Indomaret terkait THR.

Untuk masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan 1 kali upah.

Lalu untuk masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun dibayarkan 1,5 kali upah dan masa kerja di atas 4 tahun dibayarkan 2 kali upah.

"Dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar 1 kali upah sebulan dan tidak diberikan dengan memperhitungkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan," terang Anwar.

Tapi, karena sebagian besar karyawan Indomaret tersebut telah melalui masa kerja di atas 4 tahun, mereka tidak terima dengan keputusan perusahaan.

Sehingga menuntut pembayaran THR 2 kali upah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x