Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sriwijaya Air Tawarkan Karyawan Resign, Segini Besaran Pesangonnya

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 08:39 WIB
sriwijaya-air-tawarkan-karyawan-resign-segini-besaran-pesangonnya
Pesawat Sriwijaya Air (Sumber: Tribunnews.com) 
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada industri penerbangan. Setelah Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini kepada karyawannya, kini giliran Sriwijaya Air yang menawarkan pegawainya mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam memo internal Sriwijaya Air tentang pemberian opsi resign karyawan. Memo tersebut ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon.

Memo itu menjelaskan kinerja perusahaan yang menurun akibat pandemi. Perusahaan pun sudah merumahkan karyawan sejak November tahun lalu. Manajemen berjanji akan memanggil lagi karyawan yang dirumahkan jika kondisi bisnis sudah membaik.

Namun sampai saat ini, pandemi masih melanda dan perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini Bagi Karyawan

“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” begitu isi Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/05/2021).

Ada sejumlah ketentuan terkait pembayaran pesangon pada pilihan mengundurkan diri ini. Yaitu:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Baca Juga: Serikat Pekerja Garuda Soal Pensiun Dini: Kalau Sampai Ada PHK Sepihak, Kami Menolak

Untuk karyawan yang pengunduran dirinya disetujui, tidak akan dibebankan biaya penalti kontrak kerja. Terkecuali karyawan tersebut memiliki soft loan atau pinjaman dana perusahaan.

Sriwijaya Air juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Direksi bersama jajaran manajer diminta agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak dan disampaikan secara langsung baik secara offline maupun online.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” begitu isi penjelasan Corporate Communication Sriwijaya Air Group.

Baca Juga: HERO Akan Tutup 5 Gerai Giant dan Diganti IKEA

“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19," sambungnya.

Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini

Sebelumnya, maskapai BUMN Garuda Indonesia menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya. Hal itu dilakukan dalam rangka memulihkan kinerja usaha usaha Garuda dari dampak pandemi.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, program pensiun dini adalah salah satu upaya untuk menjadikan Garuda perusahaan  yang lebih sehat serta adaptif di era normal baru.

"Dapat kami sampaikan, bahwa saat ini manajemen tengah dalam tahap awal penawaran program pensiun yang dipercepat bagi karyawan Garuda Indonesia, yang memenuhi kriteria dan persyaratan, " kata Irfan dalam siaran persnya, Jumat (21/05/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Minggu 23 Mei 2021, Tempat Wisata di Kota Bandung Ditutup Sepekan, Ini Daftarnya

Menurut Irfan, pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, membuat Garuda harus menyesuaikan diri. Yaitu lewat penyesuaian aspek supply & demand ditengah penurunan kinerja operasi, imbas penurunan trafik penerbangan yang signifikan.

Irfan menegaskan, Garuda menawarkan program pensiun dini secara sukarela.

"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan ditengah situasi pandemi saat ini," ujar Irfan.

Garuda Indonesia memastikan, seluruh hak pegawai yang mengambil program tersebut akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan Perusahaan.

"Ini merupakan langkah berat yang harus ditempuh Perusahaan. Namun opsi ini harus kami ambil untuk bertahan ditengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja industri penerbangan yang belum menunjukan titik terangnya di masa pandemi COVID-19 ini". pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x