Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

MFA Pengemudi Fortuner Arogan Mundur dari CEO Startup Restock, Kini Terancam Hukuman Berat

Kompas.tv - 4 April 2021, 10:23 WIB
mfa-pengemudi-fortuner-arogan-mundur-dari-ceo-startup-restock-kini-terancam-hukuman-berat
Pelaku Koboi Fortuner (Sumber: Twitter)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Farid Andika (MFA) mengundurkan diri dari jabatan Chief Executive Officer (CEO) Restock ID.

Itu setelah dirinya tersandung kasus kriminal penodongan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

Jabatan CEO Restock ID yang diemban MFA si pengemudi Fortuner 'koboi' itu kini digantikan oleh Tiar Nabilla Karbala.

Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hal tersebut diakui Chief of Sales Restock.id, Rega Sardjono. Menurutnya, untuk sementara, CEO Restock.id dijabat oleh Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris perusahaan.

"Untuk sementara kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock ID. Insya Allah minggu depan kita akan bantu startup yang fenomenal dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya," kata Rega Sardjono dikutip dari Tribunnews, Minggu Sabtu (4/4/2021).

"Kami mengajak masyarakat untuk objektif dan tenang dalam menanggapi isu yang ada," sambungnya.

MFA diketahui merupakan pemegang saham dari startup peer-to-peer lending bernama Restock.id.

Namun saat ini dalam website resmi startup tersebut kini sudah tidak lagi memuat nama MFA di jabatannya sebelumnya.

Restock.id ini sendiri merupakan platform peer-to-peer lending yang memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM di bidang penyedia teknologi dan pusat pergudangan di seluruh Indonesia. Dana ini berasal pemberi pembiayaan yang menginvestasikan dananya di perusahaan ini.

Perusahaan ini mengklaim sebagai profesional di pasar teknologi finansial di Indonesia dengan menyediakan dana lebih untuk membiayai usaha tersebut.

Restock dikatakan mengambil peran untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia serta diklaim menguntungkan bagi pelaku usaha dan kumpulan pemberi pembiayaan yang mendukungnya.

Baca Juga: 'Koboi' Fortuner Punya KTA Perbakin Ilegal, Bamsoet: Senjata Api Bukan untuk Gagah-Gagahan!


MFA Terancam Hukuman Seumur Hidup

Adapun sebelumnya, MFA merupakan pengemudi Fortuner yang melakukan aksi penodongan senjata api.

Saat ini MFA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan airsoft gun di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tak hanya masalah aksi 'koboi', tersangka juga disidik polisi masalah insiden tabrak pemotor di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.

Saat ini tersanga MFA sudah ditahan. Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore (2/4/2021).

Ia ditangkap di parkir mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Sempat Ancam Bunuh Warga dan Mengaku Aparat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x