Kompas TV nasional peristiwa

'Koboi' Fortuner Punya KTA Perbakin Ilegal, Bamsoet: Senjata Api Bukan untuk Gagah-Gagahan!

Kompas.tv - 3 April 2021, 14:39 WIB
koboi-fortuner-punya-kta-perbakin-ilegal-bamsoet-senjata-api-bukan-untuk-gagah-gagahan
Pengemudi mobil Toyota Fortuner terlihat mengancam warga dengan pistol karena merasa tak bersalah menyerempet dua pengendara motor, Jumat (2/4/2021) dini hari. (Sumber: Instagram/jurnalwarga)
Penulis : Fadhilah | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Penasehat PB Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Bambang Soesatyo, menyoroti aksi "koboi" pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (1/4/2021).

Sosok yang biasa dipanggil Bamsoet itu bahkan juga menyebut pengemudi Fortuner berinisial MFA itu memiliki kartu club atau kartu tanda anggota (KTA) ilegal Perbakin. Namun, dia menegaskan, fungsi senjata api untuk membela diri, bukan untuk jadi 'bang jago' ataupun gagah-gagahan.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Sempat Ancam Bunuh Warga dan Mengaku Aparat

"Pihak berwajib benar, sebab kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," tulis Bamsoet dalam akun instagram-nya @bambang.soesatyo, seperti dikutip pada Sabtu (3/4/2021).

Dalam unggahannya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga memaparkan sejumlah fakta terkait aksi koboi pengemudi Fortuner. 

Pertama, pistol yang diumbar pengemudi Fortuner sesaat melanggar lalu lintas hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor perempuan diketahui hanya berupa airsoft gun atau pistol angin.

Fakta kedua, "koboi" Fortuner itu ternyata juga memiliki kartu club atau Kartu Tanda Anggota (KTA) ilegal seperti yang diduga milik ZA, teroris perempuan yang menyerang Mabes Polri beberapa hari lalu.

Pun demikian, Bamsoet tetap menegaskan penggunaan senjata api hanya terbatas untuk kepentingan melindungi diri dan bukan untuk sok jago.

"Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan, apalagi serampangan," jelas Bamsoet.

Indonesia, tambah Bamsoet, berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x