Kompas TV bisnis bumn

Rangkap Jabatan BUMN Diproses Hukum, KPPU: Jika Terindikasi Persaingan Usaha Tak Sehat

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 12:08 WIB
rangkap-jabatan-bumn-diproses-hukum-kppu-jika-terindikasi-persaingan-usaha-tak-sehat
Kolase, Erick Thohir ubah logo BUMN (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," tambahnya.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Investasi Rp 140 T ke Indonesia Investment Authority

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta.

Di sektor keuangan, termasuk asuransi dan investasi, terdapat 31 direksi atau komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Mereka bisa menjabat 1 hingga 11 jabatan di perusahaan lain.

Lalu di sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Bahkan pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi/komisaris di 22 perusahaan swasta.

Baca Juga: Said Aqil Tinjau Stasiun Pasar Senen, Mulai dari Fasilitas hingga Layanan GeNose

Sedangkan di sektor konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata para petinggi BUMN itu bisa menjabat 1 hingga 5 jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.

Menurut KPPU, rangkap jabatan terjadi karena adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Permen itu menyebutkan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU jadi Komisaris Utama KAI, Kementerian BUMN: Said Aqil Berpengalaman di Dunia Bisnis

Menurut KPPU, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999. Dalam Pasal 26 UU tersebut dijelaskan, jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.

Larangan berlaku apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x